-->

Maret 05, 2016

Konflik Sosial Dalam Pengembangan Sektor Perkebunan di Sumatera Utara





            Pada dasarnya tidak ada masyarakat yang mengalami suatu kemandegan. Artinya masyarakat senantiasa dalam kondisi berubah dan berkembang. Demikian pula masyarakat yang selalu mengalami perkembangan. Menyimak aspek historisnya pengembangan perubahan perkebunan sejak berakhirnya tanam paksa telah membawa konsekuensinya semakin terbukanya  kesempatan bagi pemilik modal swasta Barat untuk mempergunakan tanah-tanah penduduk dalam usaha perkebunan mengakibatkan meningkatnya sewa tanah (Nadio: 1907).
            Dalam perubahan tersebut, masyarakat perkebunan rentan dengan konflik. Tumpang tindih dalam pengurusan/ penyelesaian tanah-tanah berkaitan dengan lahan perkebunan, terutama dalam pendistribusian tanah baik itu dalam pembuatan surat-surat tanah juga untuk siapa dan apa keuntunganya. Perubahan sosial disatu pihak dapat mengandung arti proses perubahan dan pembaharuan struktur sosial, sedangkan dipihak lain mengandung makna perubahan dan pembaharuan nilai (Alfian,1986).
Kasus pertanahan di Sumatera Utara khususnya di daerah perkebunan mempunyai sejarah yang cukup panjang. Sumatera Utara yang sebelumnya disebut sebagai Sumatera Timur memang daerah perkebunan yang menjadi rebutan kalangan investor asing terutama investor swasta Belanda dengan kekuatan Belanda sebagai penjajah di Indonesia. Sengketa dan perbedaan kepentingan pertanahan antara petani dan masyarakat dengan perkebunan sangat rumit dan unik. Hal tersebut tidak terlepas dari situasi di Sumatera Utara yang secara kultur didukung dengan heteroginitas suku dan tarik menarik kepentingan akibat kebutuhan ekonomi, baik investor asing maupun tuntutan masyarakat (Alwi, Afrizan, 2006:78 – 79)
Konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan Inggris di Kalimantan. Ketegangan antara perusahaan perkebunan HSL dan masyarakat adat di daerah Manis Mata, Kalimantan Barat terus meningkat. Pada bulan Juli, perusahaan milik Inggris tersebut mulai membebaskan tanah adat penduduk desa Terusan, walaupun masyarakat telah berulang kali menyatakan penolakan mereka secara bersungguh-sungguh terhadap kelapa sawit. Sengketa tanah ini berlanjut menjadi perkara terhadap hak atas tanah adat. ( http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/konflik-antara-masyarakat-dan-perusahaan-perkebunan-inggris-di-kalimantan 1 diakses pada tanggal 17 September 2015)



Kehadiran perkebunan kelapa sawit berpengaruh terhadap perubahan pola pekerjaan, yang diikuti dengan peningkatan penghasilan masyarakat. Konsekwensi lain adalah berpengaruh terhadap pola hidup dan hubungan sosial yang ditandai dengan pergeseran berbagai irama kehidupan, perubahan pola interaksi sosial  yang sederhana dan bercorak lokal berubah  ke pola interaksi yang kompleks serta menembus batas pedesaan, bertambahnya penduduk sehingga berbagai pola kehidupan saling mempengaruhi


 Konflik pertanahan telah berlangsung sejak zaman kolonial hingga saat ini. Khususnya dalam areal perkebunan yang berasal dari konsensi yang diberikan sultan kepada perusahaan perkebunan (onderdeming) diatas tanah ulayat.
Konflik adalah sebuah sisi lain dan menjadi bagian aspek seluruh kehidupan masyarakat. Ada tiga unsur yang termuat dalam konflik. Konflik merupakan gejala sosial yang serba hadir dalam kehidupan sosial, sehingga konflik bersifat inheren, artinya konflik akan senantiasa ada dalam setiap ruang waktu, di mana saja dan kapan saja. Konflik sosial mengasumsikan beragam bentuk (Elly M. Setiadi dan Usman Kolip 2011: 347). Kompetisi menunjukkan konflik atas kontrol sumber daya atau keuntungan yang dikehendaki pihak lain (Brian S. Tunner, 2010:105). Konflik perkebunan kian meningkat seiring dengan perluasan lahan.
Serupa dengan Marx, Simmel (termasuk juga Weber) juga memandang bahwa gejala konflik merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dalam suatu masyarakat, namun memainkan peranan positif dalam mempertahankan masyarakat dan memupuk rasa persatuan. Namun Simmel tidak sependapat untuk melihat struktur sosial sebagai sistem yang hanya terbagi menjadi dua strata—kelas dominan dan subordinat—tetapi lebih sebagai proses asosiatif dan disosiatif yang bercampur dan tidak dapat saling dipisahkan. Pemisahan hanya dapat dilakukan dalam tingkat analisis, bukan pada level realita (Surata dan Andrianto, 2001: 16).
           Justru menekankan perhatiannya pada fungsi atau konsekuensi konflik dalam suatu sistem sosial. Pandangan teoretiknya tertuju kepada teori fungsional yang digunakan untuk membahas masalah perubahan sosial dan dinamika historis.
     Perhatian Coser umumnya ialah memperlihatkan bahwa konflik tidak harus merusak atau bersifat disfungsional, melainkan mempunyai konsekuensi-konsekuensi positif dan menguntungkan sistem sosial di mana konflik itu terjadi (Johnson, 1990: 195).
konflik yang menyangkut relasi-relasi pertentangan yang objektif dan struktural itu, justru dapat menyumbang menuju ke arah kelestarian kelompok dan mempererat relasi antaranggota kelompok tersebut (Garna, 1992: 67).
Lewis Coser menyebutkan beberapa konflik sosial diantaranya konflik dapat memberikan solidaritas kelompok yang agak longgar, menghasilkan solidaritas di dalam kelompok tersebut dan solidaritas itu bisa menghantarnya kepada aliansi-aliansi dalam kelompok, menyebabkan anggota-anggota masyarakat yang terisolasi menjadi berperan secara aktif dan konflik juga bisa berfungsi untuk komunikasi dan tukar menukar pikiran  (Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, 2011:372)..
Konflik merupakan bagian dari dinamika sosial yang lumrah di setiap interkasi sosial dalam tatanan pergaulan keseharian masyarakat. Konflik dapat berperan sebagai pemicu proses menuju penciptaan keseimbangan sosial. Proses perubahan dalam dimensi budaya, politik, ekonomi, sosial yang berdampak secara kelembagaan dan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Makna politiknya adalah Rakyat yang diadu domba sebagai bentuk ketidakmauan pengusaha dan pemerintah untuk melaksanakan pembaruan agraria. Konflik agraria ini akan menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja jika pembaharuan undang-undang agraria tidak dilaksanakan. konflik agraria di Indonesia akan tetap ada bahkan akan terus menjadi gelombang yang semakin membesar.
            Oleh karena itu dari gambaran dan realita di atas dibutuhkan faktor penyebab konflik perkebunan dipicu oleh keterbatasan lahan sehingga lebih mudah menimbulkan konflik di daerah. Lain halnya, kalau lahan masih tersedia maka potensi  konflik tidak terlalu besar. Selain  itu, faktor kesejahteraan masyarakat juga mendorong konflik yang terjadi di perkebunan. Konflik sosial dalam pengembangan sektor perkebunan di Sumatera Utara sangat dibutuhkan dalam membangunan perkebunan.


 

Tags :

bonarsitumorang