-->

Agustus 07, 2018

Kertas Kebijakan: Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal


Ringkasan Eksekutif
Negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan yang layak bagi warganya agar dapat merasakan kenyamanan, kesejahteraan, dan ketentraman khususnya bagi pekerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat ini telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT. Jamsostek, di mana pada program BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan dari PT. Jamsostek.BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungn kepada seluruh pekerja, baik itu di sektor formal, dan sektor informal. Oleh sebab itu program BPJS ppKetenagakerjaan pada dasarnya memiliki manfaat yang cukup membantu para pekerja dalam mengatasi resiko yang akan dihadapi dalam pekerjaannya. Namun, kurangnya sosialisasi membuat kebijakan ini menjadi tidak berjalan semestinya khususnya di Desa Hilihao yang mayoritas penduduknya bekerja pada sektor informal.
Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah atau lembaga berwenang untuk memecahkan masalah atau mewujudkan tujuan yang diinginkan masyarakat. Salah satu kebijakan pemerintah yang terlaksana saat ini di Indonesai adalah adanya lembaga penyelenggara jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia. Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. UUD 1945 Pasal 28 H (amandemen kedua) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat”, dan Pasal 34 – ayat 2 (amandemen keempat), bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak. Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan fasilitas yang terbaik untuk seluruh rakyatnya,agar seluruh lapisan masyarakat di Indonesia dapat merasakan kesejahteraan dan ketenteraman.



Pada Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan (PT Askes Indonesia) menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PT Jamsostek) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes beralih menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 PT Jamsostek juga beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya telah mengalami beberapa kali revisi. Dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja hingga terakhir pada tahun 2015 menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Jamsostek (Persero) yakni:

a.      BPJS Ketenagakerjaan
1.      Berbentuk badan hukum publik yang tidak berorientasi profit dimana pengelolaan dananya dilakukan secara terpisah dan transparan ke dalam 2 kelompok besar yaitu Aset BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Program BPJS Ketenagakerjaan
2.      Cakupan peserta wajib kepada semua pekerja Indonesia baik sektor formal maupun sektor informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
3.      Memiliki wewenang inspeksi atas kepatuhan perusahaan dalam melakukan kewajiban administrasi seperti mendaftarkan tenaga kerja, melaporkan data tenaga kerja secara akurat dan membayarkan iuran program.

b.      PT Jamsostek

1.      Berbentuk perseroan terbatas yang berorientasi profit namun seluruh dividen tidak lagi dibayarkan kepada pemerintah namun dikembalikan kepada peserta
2.      Cakupan peserta wajib kepada semua pekerja Indonesia di sektor formal
3.      Belum memiliki wewenang inspeksi. Kewenangan inspeksi berada di Kementrian/Dinas Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar empat program. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pada dasarnya, kebijakan pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang sangat membantu masyarakat khususnya masyarakat yang bekerja pada sektor informal. Sektor informal merupakan bagian dari angkatan kerja yang berada di luar pasar tenaga kerja. Istilah sektor informal pada umumnya dinyatakan dengan usaha sendiri atau wirausaha. Ini merupakan jenis kesempatan kerja yang kurang terorganisir, padat karya, dan tidak memerlukan keterampilan khusus sehingga mudah keluar masuk dalam usahanya. Sektor informal mudah dilakukan oleh siapapun tanpa memandang tingkat pendidikan seseorang, baik yang memiliki pendidikan tinggi maupun yang memiliki pendidikan rendah.

Pekerja pada sektor informal merupakan pekerja bukan penerima upah. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Oleh sebab itu, program dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi tenaga kerja khususnya bukan penerima upah agar tetap merasa aman dan tidak perlu khawatir apabila menghadapi keadaan-keadaan yang sulit dalam melindungi dirinya dan keluarganya dari resiko-resiko yang mungkin terjadi.

Kebijakan pemerintah dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat. Adapun manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi bukan penerima upah (sektor informal) adalah :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JKM), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Namun, nyatanya program dari BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan seperti yang diharapkan khususnya bagi masyarakat di Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias. Masyarakat di Desa Hilihao pada umumnya bekerja di sektor informal, diantaranya bekerja sebagai supir angkot, petani, kuli, nelayan, wiraswasta, pengusaha, dan lain sebagainya. Pekerjaan yang di jalankan oleh masyarakat tersebut tentu saja tidak terlepas dari berbagai resiko. Dari “ Harian Zona Sumut” edisi tanggal 16 April 2016, “ PT. Taspen (Persero) Cabang Medan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nias laksanakan sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias (13/04/15) lalu, di Kantor Bupati Nias Jl. Pelud Binaka Gunungsitoli Selatan” (http://zonasumut.com/politik/item/1822-sosialisasi-pelaksanaan-sjsn-bagi-asn lingkup-pemkab-nias/1822-sosialisasi-pelaksanaan-sjsn-bagi-asn-lingkup-pemkab-nias). Dan pada harian SIB edisi tanggal 12 September 2015, “Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Nias RT Freddy mensosialisasikan perubahan regulasi dan program jaminan pensiun kepada perusahaan peserta BPJS” (http://hariansib.co/view/Marsipature-Hutanabe/76471/BPJS-Ketenagakerjaan-Nias-Sosialisasikan-Program-Jaminan-Pensiun.html).Berdasarkan berita tersebut, sosialisasi mengenai BPJS Ketegakerjaan di lingkup Kabupaten Nias tidaklah merata.

Dari pemaparan sebelumnya, dapat dilihat bahwa program BPJS Ketenagakerjan khususnya bagi bukan penerima upah sangat besar manfaatnya.

Melihat kondisi masyarakat di Desa Hilihao umumnya bekerja pada sektor informal, oleh sebab itu perlindungan terhadap resiko pekerjaan yang mereka geluti sangatlah diperlukan. Berdasarkan pengamatan penulis, masyarakat di desa ini masih belum memahami program dari BPJS Ketenagakerjaan, banyak yang berpendapat bahwa BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan, bahkan tidak mengetahui adanya BPJS Ketenagakerjaan. Padahal program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di Desa Hilihao. Hal ini dikarenakan oleh kurangnya sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kurang meratanya informasi atau sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi

Adapun saran dari penulis yang dapat memperbaiki kualitas dari program pemerintah yakni BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas khususnya masyarakat bukan penerima upah yakni khususnya di Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias :
1.      Melakukan dan mengoptimalkan penyuluhan ke seluruh daerah-daerah dengan bekerja sama dengan lembaga pemerintahan di daerah-daerah kabupaten kota  
2.      Memanfaatkan penggunaan media massa, media elektronik, ataupun media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat
3.      Memerankan para perangkat desa untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat
4.      Mendata warga masyarakat yang bekerja baik disektor informal maupun formal.
5.      Memberikan kemudahan bagi warga baik dalam pendaftaran sebagai peserta maupun dalam pembayaran iuran yakni dengan menyediakan mitra disetiap desa atau bekerjasama langsung dengan perangkat desa.
Dengan demikian, seluruh masyarakat dapat mengetahui tentang kebijakan pemerintah mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta. Sehingga manfaat yang diharapkan dari adanya kebijakan ini pun dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Kesimpulan

Kebijakan pemerintah dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang memiliki manfaat bagi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT. Jamsostek, dimana pada BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki perbedaan dari yng sebelumnya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlidungan kepada semua pekerja, tidak memiliki batasan hanya pada sektor formal, tetapi juga termasuk sektor informal. Para pekerja di sektor informal merupakan pekerja bukan penerima upah, dimana pekerja bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Oleh sebab itu, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pekerja khususnya yang bekerja di sektor informal, untuk mengatasi masalah dari resiko yang mungkin dihadapi dalam pekerjaannya. Namun, pada nyatanya keberlangsungan program BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan sepenuhnya khususnya di Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias yang pada umumnya masyarakat bekerja di sektor informal karena kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang kebijakan tersebut. Oleh sebab itu sangat diperlukan sosialisasi yang tepat pada masyarakat agar kebijkan ini dapat berjalan dengan baik, yakni dengan bekerjasama dengan perangkat desa dan berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat terdaftar pada kebijakan program BPJS Ketenagakerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Zainal Said. 2002. Kebijakan Publik. Jakarta.
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ (diakses pada tanggal 18 Oktober 2016)
(diakses pada tanggal 18 Oktober 2016)
http://hariansib.co/view/Marsipature-Hutanabe/76471/BPJS-Ketenagakerjaan-Nias-Sosialisasikan-Program-Jaminan-Pensiun.html

Tags :

bonarsitumorang