-->

Agustus 07, 2018

Masih Hadirkah Negara Bagi Penduduknya?


Topik daripada tugas ini adalah bagaimana negara melindungi penduduknya? Kehadiran negara dalam setiap kehidupan dan dihubungankan terhadap UUD yang sudah ada untuk dasar bekerja pemerintah. Namun kita harus memahami negara dan cita-cita bangsanya. Negara merupakan bersatunya seluruh masyarakat sebagai sebuah sistem dan kesatuan di mana mereka memiliki tujuan yang sama untuk dicapai Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka. Sebagai sebuah negara, Indonesia juga memiliki aturan dan sistem yang disepakati bersama. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang beradasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



Semakin lama umur suatu negara dan sudah memiliki tujuh puluh tahun mencapai kemerdekaan, seharusnya semakin besar perhatiannya dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak dalam rangka perlindungan. Perlindungan yang diberikan negara terhadap anak-anak meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, hankam maupun aspek hukum. Selain itu juga negara harus lebih peka dan memberikan perhatian yang khusus bagi tercapainya manusia yang sesuai dengan tuntutan sebuah negara. Perlindungan anak yang bersifat non-yuridis dapat berupa, pengadaan kondisi sosial dan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan anak, kemudian upaya  peningkatan kesehatan dan gizi anak-anak, serta peningkatan kualitas pendidikan melalui berbagai program bea siswa dan pengadaan fasilitas pendidikan yang lebih lengkap dan canggih.

Namun hal itu terbantahkan karena keadaan anak-anak di Indonesia masih banyak yang kurang bahkan tidak merasakan kasih sayang negara. Untuk menjadi landasan tersebut banyak anak sekarang ini yang harus berurusan dengan uang atau sebut saja sebagai pencari nafkah.
§      Anak dieksploitasi oleh orangtuanya sendiri, misalnya dalam sebuah pengalaman penulis di Simpang Pos. Masih banyak anak yang menjadi pengamen di jalanan. Sekilas kita melihat bahwa anak tersebut masih kecil dan sewajarnya tugas sebagai anak bukan untuk mencari nafkah.
§      Di sekitar pintu IV Universitas Sumatera Utara juga bisa kita keadaan yang juga sering terjadi di tempat atau jalan lain. Yakni, bahwa anak bertugas sebagai pengatur jalan. Harapan mereka adalah diberikan imbalan berupa uang. Hal ini bisa membuktikan bahwa anak-anak Indonesia masih ada bahkan masih banyak yang berkecimpung untuk mencari uang.
§      Pengamatan saya juga di jalanan sekitar kota Medan ini, bahwa anak-anak banyak yang mencari barang-barang bekas atau bahasa Medannya pencari botot. Sambil membawa gono sebagai tempat barang tersebut, berjalan sambil mengamati barang-barang yang sudah tidak dipakai (barang yang sudah dibuang) yang masih mempunyai nilai ekonomisnya.

Munculnya fenomena seperti di atas tentu menjadi sebuah pertanyaan besar manakala pada konstitusi dasar bangsa Indonesia diakui pelaksanaan dan menjamin hak-hak anak, namun disisi lain permasalahan anak banyak terjadi, padahal dalam UUD 1945 Pasal 28 b ayat (2) disebutkan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Demikian juga hanlnya bunyi Undang-Undang  Pasal 9 No. 23 tahun 2002 “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” Sebagai pengamat sosiologi dan sudah mempelejari mata kuliah demograsi sosial dan kajian yang ada di dalamnya. Bahwa pemerintah sebagai pelaksana tugas negara sudah banyak melakukan kebijakan dan usaha dalam menangani permasalahan anak di Indonesia. Dukungan dan saran buat pemerintah merupakan kewajiban bagi setiap orang bahkan kelompok untuk memperbaiki kualita negeri ini. Namun, masih banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dan kelalaian negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini. Oleh karena itu, masih banyak pekerjaan negara dan memberikan kasih sayang yang besar terhadap anak-anak bangsa yang nantinya menjadi penerus bangsa. Bukan hanya sebatas regulasi yang manis di bibir saja tanpa memberikan dampak praktis secara langsung bagi anak-anak Indonesia.

Di manakah engkau negara ketika rumah ibadah kami ditutup paksa?

Suatu fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa Indonesia adalah bangsa-negara yang sangat beragama. Pembuktian itu bisa kita kihat bahwa di Indonesia diakui enam agama. Kehadiran dan pengaruh agama tersebut, begitu nyata di dalam masyarakatnya; bahwa agama hadir hampir di seluruh sudut dan aspek kehidupan. Hal ini dapat terjadi karena manusia Indonesia adalah manusia beragama, sejak di kandungan ibu, lahir, hidup, bertumbuh, berkarya, berhasil guna atau berbuah, dan sampai mati di bumi pertiwi ini. Dengan kata lain, agama sudah menjadi unsur yang menyatu dengan kemanusiaan manusia Indonesia. Ia sudah menjadi darah daging, sifat, karakter, kebutuhan, hak, dan bahkan kewajiban hidup. Jadi agama sudah menjadi bagian hidup dan mati manusia secara fisik, psikologis, sosial dan budaya. Tambahan lagi adalah bahwa ada dukungan dan jaminan kehidupan, yaitu dari UUD 1945, yang memberikan kebebasan kepada manusia Indonesia untuk beragama, berkeyakinan dan mengungkapkannya. Adapun menjadi dasar aturan tersebut adalah setiap orang bebas memeluk agama dan beriabadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggak di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E Ayat 1.



Namun dalam kenyataannya kehadiran negara dalam memberikan kebebasan terhadap kepercayaan tersebut tidak kuat. Sehingga dewasa ini sering terjadi konflik yang mengatasnamakan agama. Bisa kita lihat rusuh di Tolikara yang lalu dan yang terakhir yang masih hangat dibicarakan adalah pembakaran beberapa gereja. Selain pembakaran juga bisa kita saksikan di media sosial bahwasanya hal itu disebabkan oleh izin pendirian gedung gereja. Sehingga hal ini rentan terjadi konflik yang menyebabkan orang bahkan kelompok menjadi terpecah belah. Campur tangan negara secara khusus pemerintah dalam hal ini meberikan regulasi dan permudahan bagi pendirian tempat ibadah. Inilah salah satu kelalaian negara terhadap kebebasan beragama bagi penduduknya.

Di manakah engkau negara ketika rumah sebagai tempat tinggal kami hilang karena bencana alam?
            Bencana alam tidak bisa dihindarkan dalam kehidupan manusia. Banyak hal yang terjadi di Indonesia yang bisa menjadi bahan perhatian khusus bahwa pasca bencana alam, penduduk merasakan perbedaan kondisi, ekonomi, budaya dan sosial. Jika dikaitkan dengan ilmu demografi bencana alam bisa juga mempengaruhi keadaan lingkungan dan tata ruang kehidupan manusia. Namun untuk sebagai pemenuhan analisis tugas ini, saya memberikan penjelasan tentang hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan mendapatkan tempat tinggal dan layak.

            Kehadiran negara dalam hal tersebut saya ambil contoh di daerah provinsi Sumatera Utara yang pernah terkena dampak bencana alam. Salah satunya adalah beberapa tahun terakhir, masyarakat Karo sangat merasakan dampak dari letusan Gunung Sinabung. Banyak sekali hal yang menjadi perhatian khusus untuk mewujudkan kembali kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak tersebut. Dalam media pemberitaan letusan Gunug Sinabung sudah sangat meresahkan, mengganggu kehidupan layak di daerah tersebut. Dari tempay tinggal, lahan sebagai pekerjaan, keamanan, kebersihan lingkungan dan aspek sosial, psikologi serta permasalahan lainnya.

            Kehadiran negara dalam hal ini sangat diperlukan dan juga bisa menunjukkan realisasi hukum yang berlaku. Sebagai bahan bandingan dan serta kebijakan yang harus dilaksanakan pemerintah adalah UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 tertulis “ setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Saya pernah datang ke tempat pengungsian korban letusan di Gunung Sinabung dan ambil bagian dalam penelitian. Kehadiran negara dalam hal ini masih jauh dari harapan. Keadaan lingkungan yang kotor, tempat tinggal yang tidak layak, tidak memiliki lapanggan pekerjaan dan aktifitas lain yang tidak sesuai dengan harapan masyarakatnya. Hal lain juga yang perlu diingat bahwa kejadian dan bencana alam ini sudah lama terjadi.

            Selain itu kehadiran negara juga dibutuhkan di daerah-daerah yang terkena damapak bencana alam, misalnya lumpur panas LAPINDO, bencana banjir, longsor dan serta yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini adalah asap yang sudah menghantui masyarakat Indonesia dan sangat merugikan negara.  Sesuai dengan undang-undang tersebut selayaknya negara dan wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena bencana alam. Serta memberikan pelayana kesehatan bagi yang terkena dampak becana alam.

Kehadiran negara dalam Pendidikan

Sudah layak dan sepantasnya bahwa masyarakat Indonesia bisa mendatkan ilmu pengetahuan yang luas dengan cara mendapatkan pendidikan. Askses pendidikan tersebut juga perlu diperhatikan. Dalam demografi sosial, kesalahan dalam pendataan dan juga perumusan kebijakan pemerintah bisa berakibat fatal terhadap kualitas dan kuantitas pendidikan di negara kita ini. Masih sangat banyak di negara kita ini tidak mendapatkan akses pendidikan. Juga sulit dalam mendapatkanya, hal ini diesebakan dari sumber informasi, biaya sekolah yang tidak bisa dibiayai orang tua serta aspek lain.

Sedangkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dengan jelas dikatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sudah pasti bahwa pendidikan adalah hal yang bisa dituntut bagi negara. Kehadiran negara bisa langsung dilihat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 dan 3 berbunyi, pasal 2 “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, dan dipasl 3 diperkuat dengan “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Realisasinya kebijakan dan aturan teresebut dapat dilihat .Anak – anak yang berprestasi diberikan beasiswa. Kebijakan BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan kebijakan lainnya. Akan tetapi masih banyak anak-anak di Indonesia ini tidak dipedulikan oleh negara, tidak bersekolah dan tidak mendapatkan perhatian negara.

Kehadiran Negara bagi Penduduknya dalam Pelayanan Kesehatan

            Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan. Hak itu harus diterima dalam bentuk kebebasan mendapatkan pelayanan kesehatan. Kehadiran negara dalam menangani kasus kesehatan dan perlunya sebuah kebijakan untuk mendapatkan derajat kesehatan yang lebih tinggi. Untuk itu dalam peningkatan derajat kesehatan pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus jeli melihat apa yang dibutuhkan rakyatnya. Perlunya sebuah kebijakan yang membangun kesehatan masyarakatnya dari aspek lingkungan, pelayanan kesehatan, sosialisasi untuk berperilaku sehat dan adanya cara memudahkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Banyak masyarakat yang mengeluh terhadap pelayanan  kesehatan, perhatian daripada petugas pelayan kesehatan masih jauh dari harapan, masyarakat miskin masih terbentur dengan biaya kesehatan dan sadisnya lagi adalah ketidakpedulian itu bisa menyebabkan kematian.


            Sering kita mendengar di media ada tulisan “orang miskin tak bisa sakit”. Makna yang tersirat di dalamnya adalah keluarga yang miskin merasakan kesulitan dalam mendapatkan akses kesehatan. Kembali lagi ke biaya dan administrasi rumah sakit yang panjan-lebar menjadi isyarat mendapatkan pelayanan. Misalnya adalah realita rumah sakit Haji Adam Malik Medan bahwa dalam pengamatan saya, masih banyak pasien yang tidak mendapatkan kelayakan pelayanan kesehatan. Itu bisa dilihat antrian panjang dalam mendapatkan akses tersebut dan masih banyak kejanggalan yang kita lihat yang perlu untuk dibenahi.

            Dalam UUD dasar negara kita sangat jelas dikatakan bahwa  setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, itu tertulis dalam pasal 28H ayat 1. Berarti dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa setiap orang bahkan kelompok pantas dan berhak untuk mendapatkan kesehatan.

            Usaha pemerintah layak kita berikan dukungan karena telah memberikan kemudahan untuk mendapatkan kesehatan. Misalnya adalah program BPJS yang sudah berjalan dan baru-baru ini sudah ada Kartu Indonesia Sehat. Namun yang perlu sekarang adalah kebijakan itu bisa dirasakan langsung masyarakat bukan hanya sekedar bicara. Untuk itu selain menekan terhadap pemerintah, penduduk juga perlu mengatur tata ruang dan perilaku kesehatannya. Menjaga lingkungan tetap bersih, kebersihan dalam rumah serta yang paling pentingnya adalah berperilaku sehat.

Kehadiran Negara di Luar Negeri

            Selain campur tangan pemerintah dan secara luas negara, bisa juga kita amati di luar negeri. Misalnya adalah campur tangan pemerintah dalam penyelamatan nyawa TKI yang membuat pelanggaran hukum di negara lain. Dengan proses diplomasi banyak TKI yang terselamatkan dan ditebus dari hukuman eksekusi mati. Kehadiran negara, perlu kita berikan dukungan dan kejelasan hukum tenaga kerja luar negeri. Sehingga tidak ada lagi kejanggalan bahkan permasalahan TKI yang merupakan aset negara di luar negeri.

            Pantas juga kita berikan kehadiran negara dalam peristiwa jatuhnya Crane saat ibadah Haji. Berita duka tersebut langsung mendapat respon dan sekaligus reaksi pemerintah terhadap korban yang berasal dari Indonesia. Kementerian Agama dan lembaga lain memberikan bantuan materi dan non-materi bagi korban tersebut. Sehingga dari begitu banyaknya jumlah calon jemaah haji meninggal dunia bisa teridentifikasi. Kehadiran negara juga bisa kita lihat dalam peristiwa perang yang terjadi di Suriah, warga negara Indonesia yang ada di sana ditolong dan dibawa kembali ke negara ini.  \

            Beberapa hal yang ada di atas adalah gambaran tentang Indonesia. Masih banyak yang perlu dikaji ulang, dibenahi dan harus mendapatkan keseriusan dari pihak pemerintah dan masyarakatnya juga. Kejanggalan-kejanggalan, hak dan kewajiban harus serta merta diwujudkan untuk bisa meraih cita-cita luhur bangsa. Akhirnya tulisan ini akan bermanfaat secara teoritis bahkan praktis dalam pengambilan kebijakan kependudukan. Atas kesalahan penulisan  dan kekurangan mohon diberikan saran untuk sebagai bahan pelajaran ke depannya. Untuk menutup mantan presiden Amerika Serikat F. J. Kennedy mengatakan “jangan pikirkan apa yang diberikan negara kepadamu tetapi pikirkanlah apa yang kau berikan kepadanya”.  Terimakasih.

Tags :

bonarsitumorang