-->

Agustus 07, 2018

Policy Brief: Menanggulangi Kemacetan di Kota Medan


POLICY BRIEF
Menanggulangi Kemacetan di Kota Medan
(Studi kasus di Jl. Jamin Ginting Padang Bulan dan Jl. Dr. Mansyur Kecamatan Medan Baru)


Ringkasan Eksekutif



Kemacetan Kota Medan sudah teramat parah. Banyak faktor yang mempengaruhnya serta kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas jalan raya Kota Medan memang sudah sangat rumit dan susah mengurainya. Pelanggaran lalu lintas menjadi penyebab sebagian besar kecelakaan lalu lintas. Terutama karena faktor manusia pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Namun dapat juga ditemukan penyebab di luar faktor manusia seperti ban pecah, rem blong, jalan berlubang, dan lain-lain. Kemacetan itu diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai atau pengguna jalan. Adapun faktor lain yang menjadi penyebab kemacetan selain pelanggaran lalu lintas seperti volume kendaraan yang tinggi melalui ruas jalan tertentu, kondisi jalan, dan infrastruktur jalan yang kurang memadai.

Selain pelanggaran lalu lintas, kemacetan di Kota Medan disebabkan oleh perilaku pengendara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga jalanan sering macet karena jarang ada yang bisa memberikan contoh, semuanya seenaknya saja dalam berkendara. sehingga sering terjadi kecelakaan dan kemacetan.

Studi kasus di Jl. Jamin Ginting Padang Bulan dan Jl. Dr. Mansyur Kecamatan Medan Baru. Di kedua lokasi ini sering kita melihat banyak orang yang melanggar lalu lintas secara khusus pengendara sepeda motor yang berlawanan arah. Sehingga diperlukan suatu kebijakan yang bisa mengurangi kemacetan di Medan secara khsus Jalan Jamin Ginting Padang Bulan dan jalan Dr. Mansyur Medan.


Latar belakang masalah
Adapun menjadi perumusan masalah yang akan dijelaskan dalam kertas kebijakan yaitu dengan melakukan proses yang tepat yaitu, pencarian masalah, pendefinisian masalah, spesifikasi masalah dan pengenalan masalah.[1]Dalam hal ini masalah yang menjadi prioritas adalah kemacetan yang ada di Kota Medan.  Pencarian masalah tersebut merupakan pengalaman dan bisa dijadikan sebagai alat untuk pengambilan kebijakan di Kota Medan sacara khsusu di ke dua tempat studi kasus.
Kemacetan Kota Medan sudah teramat parah. Banyak faktor yang mempengaruhinya serta kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas jalan raya Kota Medan memang sudah sangat rumit dan susah mengurainya. Kondisi tersebut terjadi mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan terus meningkat pesat. Di Sumatera Utara (Sumut), hingga September 2013 jumlah kendaraan yang telah diregistrasi tercatat sebanyak 5.243.956 unit. Jumlah ini bertambah 261.539 unit dibanding 2012 yang tercatat 4.982.471 unit. Dari angka 261.539 unit tersebut, jika dihitung rata-rata, berarti ada sekitar 968 unit kendaraan baru bertambah setiap hari di Kota Medan.[2] Tingginya pertumbuhan kendaraan kian diperparah dengan masih minimnya pelebaran jalan. Di kota Medan, lebar rata-rata jalan di Kota Medan hanya empat hingga enam meter. Lebar itu tidak berubah dari 2010. Sedangkan panjangnya malah mengalami penurunan menjadi 3.110.04 kilometer (km) dari 3.191.50 km di 2011.[3]
Penambahan ruas jalan sulit dilakukan karena harus bersinggungan dengan masyarakat, sementara penambahan jumlah kendaraan sulit dibatasi. Pertumbuhan kendaraan memang sulit diatasi karena seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Seharusnya memang dibarengi dengan penambahan panjang atau pelebaran jalan. Saat ini titik kemacetan di Kota Medan sudah mencapai ratusan yang tidak hanya berada di inti kota tetapi sudah sampai hingga ke daerah pinggiran. Menyikapi masalah ini sebagai pengguna jalan di Kota Medan yang tiap hari merasakan kemacetan, rasanya kemacetan yang terjadi semakin lama semakin membuat hidup tak tenang dan berdampak banyak kerugian, baik waktu, kesehatan, maupun efektivitas mobilitas.
Diperlukan sebuah kebijakan untuk mengurangi kemacetan di Kota Medan dan keputusan-keputusan pemerintah yang sagat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat melalui instrument-instrumen kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah berupa hukum, pelayanan, transfer dan, pajak dan anggaran-anggaran. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perubahan di Kota Medan yang berorientasi pada tujuan, pola-pola tindakan, dan bersifat universal bagi semua pengguna kendaraan.
[4]Kondisi kota- kota besar di Indonesia terutama Kota Medan berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Dalam press release yang diselenggarakan pada hari Kamis, 26 Mei 2011, Sekjen IAP, Ir. Bernardus Djonoputro, mengatakan bahwa mayoritas kondisi kota-kota besar di Indonesia dinilai tidak nyaman oleh warganya. Berdasarkan survey yang dilakukan di 15 kota besar, diketahui bahwa nilai rata- rata (mean) indeks kenyamanan kota adalah 54,26. Indeks dengan persepsi tingkat kenyamanan tertinggi di Kota Yogyakarta (66,52) dan Kota Denpasar (63,63). Sedangkan dan persepsi kenyamanan warga yang paling rendah adalah Kota Medan (46,67) dan Kota Pontianak (46,92). Kota-kota dengan indeks diatas rata- rata adalah: Yogyakarta, Denpasar, Makassar, Menado, Surabaya dan Semarang. Sedangkan kota-kota dengan indeks dibawah rata-rata adalah Banjarmasin, Batam, Jayapura, Bandung, Palembang, Palangkaraya, Jakarta, Pontianak dan Medan terakhir. Kota Medan dirasakan semakin tidak nyaman terutama dalam aspek tata kota, kualitas lingkungan dan transportasi yang buruk Yang paling melatarbelakangi ketidaknyamanan itu adalah kemacetan. Itulah yang penulis alami sendiri sebagai masyarakat Kota Medan. Kemacetan yang terjadi di Kota Medan ini dilatarbelakangi oleh:
1.      Terlalu banyaknya kendaraan umum yang kosong memenuhi jalan raya, dalam kasus ini bisa mengambil contoh angkot. Jika diperhatikan, jumlah angkot sudah sangat banyak dan malah semakin bertambah terus-menerus. Apalagi tidak jarang dapat dilihat angkot kosong yang beroperasi dan hal ini lah yang mengakibatkan kemacetan karena menambah jumlah angkutan di jalan raya. Pemerintah seharusnya membatasi jumlah angkot dan juga kelayakan angkot tersebut, terlebih lagi seharusnya sering dilakukan razia angkot karena masih banyaknya supir angkot yang tidak memiliki SIM dan memiliki STNK yang sudah mati.
2.      Terlalu banyaknya kendaraan pribadi, dalam kasus ini bisa mengambil contoh kehidupan sehari-hari yaitu fakta bahwa sudah biasanya dalam satu keluarga memiliki beberapa kendaraan. Jika diperhatikan pun sudah biasa kalau orang tua dan anaknya pergi masing-masing dengan kendaraaan berbeda, hal ini dianggap efektif tapi tidak efisien karena hal ini juga semakin menambah jumlah kendaraan di jalan raya.
3.      Tidak tertibnya pengguna jalan raya. Sering dilihat kendaraan yang menerobos lampu merah dan tidak sedikit yang malah berubah menjadi kemacetan, seharusnya jika mau menunggu sebentar saja maka tidak akan terjadi kemacetan seperti itu. Banyak pengguna sepeda motor yang menggunakan trotoar sebagai lintasannya, hal ini mengakibatkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki. Selain itu masih banyaknya orang yang memarkirkan kendaraannya terlalu masuk ke jalan raya. Selain iu banyaknya pengguna kendaraan yang tidak menaati aturan.
4.      Masih banyaknya pengguna jalan raya yang belum mengerti atau memahami rambu-rambu lalu lintas.
5.      Masih rendahnya kesadaran pengguna kendaraan dalam menjaha ketertiban lalu lintas. Selain itu pengguna kendaraan apatis dan tidak mau tahu tentang situasi dan jalanan. Sehingga tidak ada orang yang bisa memberikan contoh serta pengawaasan yanga da.
6.      Masih adanya sikap bahwa yang penting saya cepat. Jadi kejadin tersebut banyak bisa dilihat di lapangan.
Kondisi di Jln. Jamin Ginting dan Dr. Mansyur
Perbedaan yang mencolok ada di sekitar jalan Padang Bulan dekat Sumber yang merupakan jalan alternatif menuju kampus USU dan juga perbedaan kita temukan dalam perilaku masyarakat yaitu di jalan Dr. Mansyur menuju Pintu IV. Realita tersebut bisa kita temukan dalam masyarakat. Namun hal yang menjadi kajian saya di sini adalah tentang tafsiran mengapa hal itu sepertinya “tidak salah” lagi buat masyarakat.

Semua kegiatan manusia bisa mengalami proses pembiasaan
(habitualisasi). Tiap tindakan yang sering diulangi pada akhirnya akan menjadi suatu pola yang kemudian bisa direproduksi dengan upaya sekecil mungkin dan yang, karena itu, dipahami oleh pelakunya sebagai pola yang dimaksudkan itu. Kemudian akan terinternalisasi bagi pribadi lepas pribadi akan tertanam di dalam masyarakat. Kekurangan sosialisasi dan pengawasan terhadap aktor yang berkendaraan di ke dua jalan ini merupakan kesalahan umum dan pembiasan terhadap peraturan di jalan. Sehingga diperlukan kebijakan demi perbaikan kualitas dan kuantitats jalan.

Ketika kita mengamati ke dua jalan ini, akan terasa sangat jelas realitas sosial yang seharusnya tidak terjadi demikian. Di jalan Padang Bulan akan setiap saat keluar kendaraann roda dua berlawanan arah menuju jalan balik ke jalan menuju Simpang Pos. Dan hal ini sepertinya sudah menjadi kebiasaan yang lumrah dan tidak menjadi masalah bagi pengendara kreta. Sehingga, akibat dari berlawanan arah ini menyebabkan macet dan ketidakjelasan peraturan lalu lintas. Bukan hanya itu saja, pada umumnya orang yang keluar dari Jl. Sumber ini adalah mahasiswa/i Universitas Sumatera Utara. Bukankah seharusnya mahasiswa/i mengetahui lawan arah di jalan adalah kesalahan dan melanggar peraturan lalu lintas?

Mahasiswa/i sudah terbiasa akan hal itu. Dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut. Sudah tentu tindakan-tindakan yang sudah dijadikan kebiasaan itu, tetap mempertahankan sifatnya yang bermakna bagi individu, meskipun makna-makna yang terlibat di dalamnya sudah tertanam sebagai hal-hal yang rutin dalam persediaan pengetahuannya yang umum, yang olehnya diterima begitu saja dan yang tersedia bagi proyek-proyek ke masa depan. Sifat yang ingin selalu instan membuat kenyataan dalam masyarakt tidak terjadi sebagaimana diharapkan sesuai dengan pengetahuan yang sudah diterima. Namun fakta tersebut tidak lagi diindahkan oleh mahasiwa/i yang merupakan pelaku berkendaraa yang tidak taat berlalu lintas di Jl Padang Bulan.

Demikian halnya kejanggalan berkendaraan di sekitar kampus USU bisa ditemukan di jalan Dr. Mansyur. Jalan keluar dari Jln. Pembangunan menuju pintu masuk IV USU selalu dipadati dengan kendaraan yang berlawanan arah. Sehingga memicu terjadinya kemacetan dan rentan dengan konflik sesama berkendaraan bermotor. Realita tersebut merupakan kendornya sistem nilai dan norma yang sudah tertanam dalam masyarakat. Sehingga kesalahan yang fatal seperti itu dibiaskan oleh kebiasaan yang tidak pernah siapa-siapa pedulu dan apatis dengan sesamanya. Seharusnya ha itu tidak terjadi, sebagai pemakai jalan tersebut adalah pada umumnya mahasiswa/i yang dianggap sebagai orang yang normatif, berpendidikan dan berakhlak mulia. Namun, fakta mengejutkan malah mahasiswa/i yang tidak peduli dengan peraturan. Dan lalai terhadap tridarma yang seharusny diemban mahasiwa/i setiap saat.

Dari segi makna-makna yang diberikan oleh manusia kepada kegiatan-kegiatannya, pembiasaan menyebabkan tidak perlunya lagi tiap situasi didefinisikan kembali, langkah demi langkah. Sejumlah besar ragam situasi dapat dimasukkan ke dalam definisi-definisi yang sudah ditetapkan lebih dulu. Kegiatan yang harus dilakukan dalam situasi-situasi itu lalu bisa diantisipasi; bahkan alternatif-alternatif perilaku bisa diberi bobot yang baku.

Proses-proses pembiasaan ini mendahului setiap pelembagaan, malahan dapat dibuat sedemikian rupa sehingga bisa berlaku bagi seorang individu hipotetis yang hidup menyendiri, terkucil dari interaksi sosial yang bagaimanapun. Sehingga dalam menjalankan kehidupan yang normatif tidak terjadi seperti apa yang sudah ada di lapangan.

Pengendara motor di Kota Medan cukup unik dan sangat beraneka ragam. Ditambah lagi dengan perilaku di lalu lintas yang tidak mencerminkan pengguna jalan yang taat aturan. Berbeda dengan pengalaman empiris yang didapatkan diberbagai kota di Indonesia. Misalnya saja, taat aturan berlalu lintas bisa kita lihat di jalanan Kota Yogyakarta dan sekitar kampus Universitas Gadjah Mada. Demikian halnya, pengguna jalan yang taat aturan bisa kita lihat di sekitar jalanan di Jambi. Namun Medan sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, bisa dengan mudah kita temukan orang yang tidak taat aturan di jalanan.

Solusi Umum yang Sudah Diterapkan
1.      Penggunaan bus umum seperti Damri dan lainnya, hal ini gagal karena jalur bus umum yang tidak terlalu banyak, halte yang sedikit, adanya tindak kejahatan di dalam bus, dan bus yang kurang nyaman.
2.      Jalur khusus sepeda motor, hal ini juga gagal karena masih banyaknya pengguna jalan yang melanggar hal ini.
3.      Tidak bolehnya bus dan truk AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) melewati kota, hal ini gagal karena masih banyaknya terminal bus dan truk di dekat kota sehingga terkadang bus dan truk tersebut melewati kota, supir bus dan truk yang nakal melewati kota agar lebih dekat, dan kurang pahamnya supir bus dan truk dengan jalur yang harus dilewati.
4.      Sebagaimana disebutkan bahwa seharusnya perilaku di jalanan secara khusus orang yang mengendarai sepeda motor. Haruslah sesuai dengan aturan berlalu lintas. Sesuai dengan sampel dan realita yang diamati adalah secara umum pelakunya mahasiswa/i yang keluar masuk USU. Namun, sebgaimana mana mahasiswa/i tidak mencerminkan jati diri sebagai mahasiswa/i. Hal ini diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa seharusnya mahasiswa merupakan agent of change untuk masyarakat. Merupakan tolok ukur berperilaku bagi masyarakat yang luas. Tolok ukur di sini diyakini karena mahasiswa/i merupakan orang yang berpengetahuan luas, mengerti estetika dan paham dengan aturan berlalu lintas.
5.      Perlunya penangan langsung dari kepolisian, agar memberikan pelayanan dan oengawasan bagi masyarakat. Secara khsusus pengguna jalan di jalan Jamin Ginting dekat Sumber pintu masuk USU dan Jlan Dr. Mansyur Pintu IV. Sehingga setaiap penggun jalan terawasi dan bisa memberikan contoh bagi pengguna jalan lainnya.

Untuk dapat mengimplementasikan gagasan ini, dapat dilakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah dengan proposal ini. Diharapkan dapat dibaca dan dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan. Lalu dimasukkan dalam agenda APBD Sumatera Utara.
Apabila terwujud dilakukan beberapa hal penting:
1.     Menarik investor dan pihak swasta dalam menarik dana.
2.     Meniadakan becak bermotor dan angkot. Supir diberdayakan menjadi supir Bus Khusus 4 Sektor.
3.     Dinas Pendidikan mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah dan kampus-kampus untuk memberi larangan membawa kendaraan pribadi ke tempat pendidikan.
4.     Adanya kebijakan pembedaan jam masuk antara pelajar dengan mahasiswa dan umum. Pelajar pukul 07.00, mahasiswa dan umum pukul 08.00. Bisa pula menerapkan sistem sekolah pagi dan sekolah siang.
5.     Melakukan subsidi silang pada tarif ongkos angkuta umum agar murah. Sehingga tidak terlalu jauh dengan tarif angkutan umum yang lain. Pelajar Rp 3.000,00, mahasiswa dan umum Rp 5.000,00 sekali naik.

Penegakan Hukum

            Penegakan hukum dalam lalu lintas dapat diketahui dan dilaksanakan bila diketahui secara pasti ketentuan-ketentuan apa yang berlaku dalam lalu lintas baik dalam aspek sarana transportasinya maupun penggunaannya. Contohnya, Menurut catatan Kantor Kepolisian Republik Indonesia jumlah kendaraan sepeda motor di Indonesia dari tahun 1987 sampi dengan 2010 berjumlah 61.078.188 unit, sedangkan jumlah kendaraan mobil (tidak termasuk bis dan truk) pada periode tahun yang sama berjumlah 8.891.041 unit. [5]sepeda motor itu sendiri yang terdiri dari sejumlah spesifikasi yang secara menyeluruh membentuk sepeda motor yang sempurna (standart).

            Penggunaan sepeda motor secara teknis harus di dasarkan pada fungsi kendaraan dengan mematuhi peraturan undang-undang di bidang lalu linta dn angkutan jalan. Ketentuan pokok di bidang lalu lintas saat ini sdiatur dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan dan pelaksanaanya, memuat beberapa pasal tentang sepeda motor dan penggunaannya. Pasal-pasal tersebut mengatur penggunaan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran dalam erlalu lintas. Baik pengaturan dan sanksi dalam penggunaan sepeda motor berada pada lingkung hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana, guna menjamin terlaksananya lalu lintas dengan tertib dana aman. Pada kasus pelanggaran lalu lintas berdasarkan pengamatan penlitian meskipun belum ditemukan angka yang pasti jumlah pelanggaran lalu lintas yang di lakukan pengguna kendaraan di jalan umum, jauh lebih banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor disbanding pengguna kendaraan lainnya. Fenomena tersebut dengan mudah dapat dilihat oleh siapa saja yang selalu berlalu lintas di jalan umum. Jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah; tidak menggunakan helm, tidak patuh pada rambu lalu lintas, menggunakan sepeda motor di luar spesifikasi standar, tidak memiliki surat tanda nomor kendaran (STNK) dan surat izin mengemudi dalam (SIM).

Kesimpulan
            Kesimpulan yang bisa diambil dari kertas kebijakan ini adalah dengan menghubungkan masalah dan solusi yang ada. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memecahkan masalah kemacetan, secara khusus bisa merubah perilaku para pengedara kendaraan. Agar bisa menjadi Kota yang diharapkan oleh masyarakat luas. Buakn itu saja, yang perlu dikembangkan juga adalah adanaya regulasi yang benar-benar yang bia merubah kondisi yang ada. Adapun kesimpulan menjadi solusi sebagai berikut:
1.     Pembedaan jam masuk antara sekolah dengan kampus dan umum.
2.     Pelarangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah dan kampus.
3.     Perbanyak Banpol untuk pemberdayaan pengangguran.
4.     Perbaikan lampu jalan.
5.     Memperbesar paj ak dan tarif parkir kendaraan bermotor.
6.     Pelebaran bahu jalan.
7.     Perbaikan jalan yang rusak.
8.      Adanya subsidi silang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Kesadaran akan kenyataan hidup ini akan terus berlaku bagi kita seiring dengan semua kegiatan kita sehari-hari. Hal itu akan terus berlangsung sampai suatu saat kita menemukan sesuatu yang berbeda dengan kebiasaan kita sehari-hari. Sesuatu yang berbeda terssebut bisa kit temukan dalam beberapa sudut koda Medan dalam berkendaraan. Namun, dalam tulisan ini saya tidak akan menyampaikan secara universal tentang penyimpangan yang berhubungan dengan lalu lintas di Kota Medan.
Dunn. William. 2003. Pengantar Kebijakan Publik Edisi Kedua. Gadjah Mada University. Yogyakarta.
Parsons, Wayne.2006.  Public Policy. Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan. Kencana Media Group. Jakarta
http://www.antarafoto.com/bisnis/v1282812301/kemacetan-medan. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016 pukul 21.18 WIB.
Anonim. 2011. Kondisi Kota Besar di Indonesia Mengkhawatirkan. http://perencanamuda.wordpress.com/2011/05/31/428/. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2016 pukul 11.14 WIB.
Anonim.2010.KemacetanMedan http://www.antarafoto.com/bisnis/v1282812301/kemacetan-medan. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016pukul 21.18 WIB.  
Anonim. 2011. Kondisi Kota Besar di Indonesia Mengkhawatirkan. http://perencanamuda.wordpress.com/2011/05/31/428/. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2016 pukul 11.14 WIB.
Jelia Amelida dan Rholand Muary. 2013. Hantu Baru Bernama Kemacetan. http://www.koran-sindo.com/node/362030. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016 pukul 18.30 WIB.
Anonim. 2013. Kemacetan Kota Medan Bagaikan "Neraka".
http://hondasupramedan.com/berita-4220-kemacetan-kota-medan-bagaikan- neraka.html. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016 pukul 18.47 WIB.




[1] Dunn. William. 2003. Pengantar Kebijakan Publik Edisi Kedua. Gadjah Mada University. Yogyakarta.
[2] Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut),
[3] Dinar Perhubungan Kota Medan
[4] Survey Most Livable City Index 2011
[5] Kantor Kepolisian Republik Indonesia





Tags :

bonarsitumorang