-->

September 26, 2020

KONFLIK AGRARIA PADA MASA PRAKEMERDEKAAN

Hubungan Agraris Penguasa versus Rakyat

Periode prakolonial

              Pembahasan tentang hubungan-hubungan agraris tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang awal mula penguasaan tanah, karena dasar hubungan agraris akan selalu berkaitan dengan pola-pola penguasaan tanah yang ada. Menurut van setten van der meer, hak menguasai tanah pada awalnya bersumber dari kerja seseorang membuka hutan atau tanah-tanah yang semula tak tergarap.

              Dilihat dari pola hubungan produksi, Burger (1960) menyatakan bahwa masyarakat jawa pra kolonial sampai tahun 1800-an terbagi menjadi dua kondisi. Pertama di desa-desa terdapat kehidupan ekonomi sederhana (subsistence). Penduduk desa hanya memproduksi sesuai dengan kebutuhannya untuk kepentingan terbatas. Dalam konteks sumber daya agraria yang masih mencukupi penduduk desa, penguasaan tenaga kerja menjadi sangat penting. Hubungan-hubungan agraris yang tercipta lebih berdasarkan hubungan tolong-menolong dalam mengelola sumber daya agraris tersebut.

              Kedua, kehidupan masyarakat yang terikat pada hubungan-hubungan kekuasaan dan ketaatan pada kekuasaan raja-raja, bupati-bupati dan kepala-kepala yang berada di atas kekuasaan desa (feodal). Dalam kehidupan masyarakat seperti seperti ini kehidupan ekonomi yang bersandar pada kekuasaan feodal menjadi cukup dominan.

              Tauchid (1952) lebih menekankan pada pola agraris di Indonesia mengikuti pola hubungan feodal di kerajaan, yaitu tanah dan bahkan rakyat adalah milik raja.  Seperti daerah Yogyakarta dan Surakarta dan sekitarnya, tanah diklaim sebagai milik sultan dan sunan. Rakyat hanyalah penggarap tanah dan hanya berhak meminjam. Begitu pula di daerah kerajaan lain di seluruh Indonesia, di tempat raja berkuasa dan memerintah segala isi negeri terutama tanah mutlak dianggap kepunyaan raja. Dengan demikian rakyat sebagai penggarap tanah harus menyerahkan tenaganya kepada raja.

              Walaupun pola hubungan vertikal dalam penguasaan tanah relatif sama dengan raja sebagai pemilik dan raktay sebagai penggarap, mekanisme pengaturanya sedikit berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.

              Dalam sistem feodal, ada tiga pihak yang masing-masing berkepentingan dalam sistem penguasaan tanah yaitu raja, priyayi, dan rakyat atau petani. Kekuasaan raja sebagai pusat pemerintahan kerajaan sangat dominan karena kedudukannya yang hampir setara denga tuhan. Karena itu kekuasaan atas tanah sepenuhnya juga berada ditangan raja. Secara politis sistem kerajaan menganggap kepentingan kemakmuran untuk rakyat bukanyang utama karena kemakmuran lebih diarahkan untuk kerajaan. Rakyat dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan kerajaan.

              Akibatnya, konflik-konflik agraria yang terjadi pada masa itu berhubungan dengan diambilnya tanah-tanah yang semula dikuasakan oleh petani.implikasi dari konflik-konflik yang sering terjadi di beberapa bagian kerajaan memyebabkan timbulnya ketidakstabilan  sistem polotik.latar belakang ketidakstabilan ini dilihat dari luasnya wilayah sebuah kerajaan melalui penakhlukan-penakhlukan kerajaan-kerajaan kecil.

              Sekitar abad pertengahan ketika bangsa Eropa mulai memasuki masa imprialisme dengan di temukannya benua-benua baru mengalirlah berbagai bangsa untuk berjualan rempah-rempah di Asia Tenggara termasuk indonesia. Masa imperialisme diawali dengan ketertarikan bangsa Eropa untuk mencari sumber rempah-rempah yang sudah sejak lama menjadi mata dagangan dunia. Dari sinilah dimulai berbagai konflik yang muncul akibat perebutan pasaran sumber daya rempah-rempah. Portugis mulai meluaskan monopoli perdagangan rempah-rempah khususnya ke wilayah nusantara bagian timur seperti Ternate, Tidore, Ambon dan wilayah lainya. Kerajaan-kerajaan sempat terdepak dari kekuasaan mereka.

              Kondisi kian meburuk saat Belanda datang ke Indonesia pada akhir abad ke 16 melalui VOC mereka melakukan monopoli juga. Sistem monopoli ini dilakukan agar mereka mendapat jaminan tersedianya barang dagangan yaitu rempah-rempah demi kelancaran perdagangan mereka.

Periode Kolonial

              Periode ini merupakan babak baru dalam pola hubungan agraris masyarakat Indonesia, karena tahun 1800 an merupakan awal munculnya kebijakan agraria secara formal yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial babak baru ini dimulai pada zaman Raffles yang merupakan sistem sewa tanah, kemudian massa kekuasaan Van Den Bosch dengan sistem tanam paksanya sampai saat dikeluarkannya undang-undang agraria pada tahun 1870.

Masa Sewa Tanah (1800-1830)

              Periode ini diawali dengan kekuasaan gubernur jendral Herman Willem Daendels (1808-1830) kebijakan Daendles lebih ditekankan pada upaya meneruskan penanman wajib yang telah dilakukan pada zaman kompeni,terutama kopi .peraturan yang dikeluarkan daendles adalah peraturan penghapusan tanah-tanah milik raja dan wajib kerja bagi pemegang hak tanah, pajak dalm bentuk mengambil seperlima bagian dari hasil bumi rakyat, dan kewajiban kerja rodi dalam pembuatan jalan dari Anyer di Jawa Barat ke Penarukan di Jawa Timur untuk kepentingan militer .

              Pada tahun 1811-1816, Indonesia dikuasai Inggris dibawah pemerintahan Letnen gubernur Thomas Stamford Raffles. Rafles mencoba menerapkan sistem liberal yang memberikan kebebasan kepada petani dan memberikan kepastian hukum ada tiga prinsip yang dijalankan pada masa kekuasaan Raffles. Pertama segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi dihapuskan. Kedua peranan para bupati dalam memungut pajak dihapuskan. Ketiga berdasarkan pemikiran bahwa pemerintahan kolonial adalah pemilik tanah, petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa .

              Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, mulailah masa sistem sewa tanah di Indonesia. Perubahan yang sangat mendasar dalam sistem ekonomi liberal ini sangat mempengaruhi sistem kehidupan kemasyarakatan secara keseluruhan sampai ke daerah pedesaan.


              Pada prinsipnya, sistem sewa tanah yang dijalankan Raffles dimaksudkan untuk melepaskan ikatan feodal dan menggantinya dengan sistem pemerintahan kolonial, pemberian pajak atas tanah, dan peningkatan produksi untuk ekspor. Upaya pelepasan sistem feodal dianggap sebagai penghinaan terhadap bupati-bupati yang sebelumnya berkuasa. Hal ini menimbulkan ketakutan para bupati karena mereka akan kehilangan kehormatan dan kekuasaannya.

              Sejak masa sewa tanah diberlakukan, peredaran uang telah menyebabkan semakin diperbesarnya produksi hasil-hasil pertanian dengan cara memperluas areal penanaman .sistem pertanian kontrak ternyata telah berkembang pada masa ini .

Masa Tanam Paksa (1830-1870)

Sistem sewa tanah yang berlangsung hampir dua puluh tahun (1810-1830) dengan segala pembaharuannya ternyata tidak menghasilkan kemakmuran sedikit pun di Jawa, walaupun sebelumnya Raffles pernah berpendapat bahwa jawa adalah gudang beras, sementara itu sejak kekuasaan kolonial kembali ketangan belanda, anggaran pmerintahan Belanda merosot tajam, untuk menolong keuangan belanda yang semakin memburuk, pada tahun 1830, pemerintahan kolonial dibawah Van Den Bosch menerapkan sistem tanam paksa .sistem ini merupakan pemulihan eksploitasi seperti halnya penyerahan-penyerahan wajib yang pernah dilakukan VOC. Apabila sistem sewa tanah kekuasaan para bupati dihilangkan dan ikatan-ikatan feodal dihapuskan, sebaliknya dalam sistem tanam paksa, Van Den Bosch justru memanfaatkan adanya ikatan feodal untuk memaksakan kebijakan ini melalui pengaruh para bupati .perubahan ini berupaya memperbesar kekuasaan bupati dengan cara memberi apanage (pelunggu) berupa tanah yang bisa diwariskan .

              Kebutuhan yang besar akan tanah tanah pertanian menjadi dorongan kuat bagi organisasi desa untuk menguasain tanah dan tenaga kerjanya .pada masa ini posisi hak milik perseorangan sangat lemah .sistem tanam paksa sangat merugikan kepentingan petani karena membatasi pembukaan tanah-tanah baru sementara pertanian yang sudah ada terus dibagi-bagi.

Zaman Liberal

              Sistem tanam paksa yang dilaksanakan sejak tahun 1830 telah memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pemerintahan Belanda. Hal ini mendorong berbagai gugatan dari kelompok liberal untuk ikut serta dalam mengelolah tanah jajahan. Periode ini disebut juga periode liberal. Pada masa ini bukan hanya tanah kosong yang disewakan melainkan kan juga tanah sawah, mata pencaharian petani terancam hilang .semakin berkembangnya jumlah perusahaan swasta memerlukan pembukaan tanah-tanah baru .untuk itu pemerintah menerapkan peraturan tentang pengakuan terhadap milik perseorangan si pembuka tanah .

              Melalui undang-undang agraria, penanaman wajib yang semula menjadi kebijakan sistem tanam paksa mulai digantikan dengan sistem penanaman bebas. Oleh karena itu, penyerahan tanah dan tenaga kerja dihapuskan seluruhnya dan digantikan dengan sewa tanah dan perjanjian kerja sukarela  melalui sistem upah kerja antara rakyat  dan perusahaan swasta Belanda .

              Sistem penanaman bebas telah memberikan kekuasaan bagi terjadinya proses komersialisasi pertanian di pedesaan, sistem ini menitikberatkan pada penguasaan faktor produksi yakni tanah dan tenaga kerja, perkebunan baru dibuka  dengan cara menyewa tanah yang seharusnya diguakan untuk tanaman pangan .

              Penerapan UU Agraria 1870 telah memberikan kesempatan luas bagi modal swasta asing, sehingga jumlah perkebunan swasta pun meningkat pesat, meningkatnya permintaan ekspor sata itu menyebabkan tanah tanah perkebunan luas dipulau Jawa, Sumatera membutuhkan banyak tenaga kerja .

Konflik-Konflik Struktural

              Setiap periode menunjukkan konflik yang berbeda dan sangat tergantung kepada kondisi hubungan agraris yang ada, serta sistem dan kebijakan yang berlaku. pada kurun waktu tersebut. Sejalan dengan hal itu, perjuangan massa petani  dalam konpleksivitas konflik – konflik agrarian bukan lagi merupakan gejala baru. Pada masa prakolonial, bentuk konflik yang muncul dipengaruhi oleh pola-pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, yaiti feodal. Dalam hubungan seperti itu terdapat tiga pihak yang berkepentingan terhadap penguasaan tanah yaitu raja, priayi, dan petani (wong cilik).

              Begitu pula kehadiran VOC di Indonesia sangat mempengaruhi bentuk konflik. Konflik yang terjadi masa itu lebih berhubungan dengan persoalan perebutan komoditas perdagangan yang kemudian berhasil dimonopoli VOC. Dapat dikatakan bahwa kehadiran kekuasaan VOC dan campur tangannya dalam mengatur pemerintahan pada masa itu, menjadi sebab munculnya persoalan – persoalan politik agraria. Demikian pula pada masa sewa tanah dan dan tanam paksa. Pada masa ini konflik banyak muncul dalam kaitan dengan pola hubungan produksi, komoditas ekspor, seperti lada, nila, dan gula. Konflik tersebut muncul ketika rakyat yang diharuskan menananam komoditas ekspor kehilangan sebagian besar waktunya  dan kehilangan kesempatan untuk menanam komoditas subsisten untuk kepentingan keluarganya.

              Setelah berakhirnya sistem paksa, dan memasuki masa penanaman bebas, permasalahan dan konflik – konflik agrarian semakin sering terjadi. Sampai dengan sebelum perang dunia ke II (1942) ,konflik- konflik agrarian dan protes – protes petani cenderung bersifat structural yang melibatkan pemilik modal yang secara mutlak berperan  sebagai penguasa tanah dengan  petani sebagai pihak yang memiliki tanah tetapi tidak dapat menguasainya.

              Scott (1993:49) melihat bahwa di daerah komersialisasi, protes dan kekerasan sebagai manifestasi dan ketidakpuasan petani akibat hubungan eksploitatif yang dirasakan tidak adil berawal dari lemahnya posisi petani dibandingkan penyewa atau pemodal. Komersialisasi sangat mengancam kehidupan masyarakat petani yang berorientasi pada pemenuhan kehidupan subsisten, sehingga benturan diakibatkan oleh perbedaan itu mendorong terjadinya konflik structural antara pemodal yang menguasai faktor produksi dan masyarakat petani yang tereksploitasi.

              Pada masa prakolonial dan kolonial , konflik agrarian yang muncul bersifat vertical dan sangat tergantung dari berlakunya sistem dan mekanisme aturan yang ada. Jauh sebelum masa kolonialisme, konflik agrarian yang terjadi berdampingan erat dengan aturan feodal yang mengikat bahwa tanah adalah milik raja sehingga hampir semua konflik agrarian bermuara pada kepentingan vertical antara raja dan rakyat. Dalam masa prakolonial, yang terlibat dalam konflik adalah semua lapisan masyarakat, yang memiliki kepentingan sama dalam menentang struktur feodal yakni melawan kelas pemilik tanah feodal.

              Walaupun demikian, situasi itu tidak berlangsunglama ketika terjadi perubahan pihak-pihak yang berkonflik. Aliansi antar lapisan hanya bersifat sementra karena yang terjadi kemudian adalah pengisapan modal kapitalis terhadap petani miskin yang menimbulkan pertentangan tajam antara keduanya. Sementara itu, peraturan dan kebijakan agrarian yang diterapkan pemerintah menyebabkan konflik-konflik agrarian anatara pemerintah kolonial yang lebih sering bersekongkol dengan raja melawan kaum elit pedesaan yang bersatu dengan massa rakyat yang semuanya bermuara pada persoalan siapa yang lebih berkuasa terhadap tanah.

              Kolonialisme telah menandai masuknya kapitalisme perdesaan, dan gerakan petani timbul manakala terjadi penguasaan tanah oleh dominasi asing. Kolonialisme ternyata semakin mempertajam konflik antar golongan yang terjadi di dalam masyarakat feodal. Akibatnya, konflik antar golongan terjadi karena masing – masing pihak menganut norma dan nilai yang bertentangan. Konflik agrarian yang muncul akibat peratura ini sangat jelas terjadi di kesultanan Banten, yang anggota kerabat dan kesultanannya sangat diuntungkan oleh sistem yang lama, sehingga berusaha mempertahankan hak- hak mereka.

              Disinilah permasalahan agrarian muncul, yakni ketika seluruh tanah milik pemegang apanage telah diambil alih kolonial. Kedudukan mereka menjadi seperti pemegang apanage di area yang disewa dari raja. Geerz (seperti dikutip onghokham, 1984:25:152) bahkan melihat ada hubungan yang langsung antara sistem tanam paksa ini dengan terjadinya involusi agrarian dan shared poverty di Jawa, yang mengakibatkan sistuasi ekonomi masyarakat pedesaan menjadi sangat buruk. Disamping itu, penderitaan petani semakin diperburuk oleh pemaksaan melakukan pekerjaanlain diluar tanpa dibayar, seperti pembuatan jalan ,pembentukan irigasi, pembangunan pabrik.

Konflik-Konflik Berlevel Lokal

              Dilihat dari pola umum, konflik yang terjadi bersifat lokal dan cenderung mewakili reaksi – rekasi lokal terhadap keresahan – keresahan khusus. Ini dibuktikan dengan fenomena munculnya reaksi yang sama dalam wilayah tertentu dalam waktu yang singkat tetapi dengan frekuensi aksi pemberontakan petani yang tinggi pada setiap massanya. Kartodirjo menemukan bahwa dilihat dari fenomena sejarahnya, frekuensi meletusnya pemberontakan petani di seliruh Jawa terhitung sanagat tinggi dan terjadi hampir setiap tahun.

              Walaupun demikian, dampak pemberontakan itu tidaklah begitu besar karena, pada umumnya bagian terbesar dari pemberontakan petani bersifat lokal dan tidak berhubungan dengan pemberontakan lain, bahkan petani tidak mengetahui secara pasti untuk apa mereka memberontak dan tidak menyadari bahwa nereka sedang terlibat dalam sebuah gerakan sosial yang revolusioner.

Rakyat Versus Raja, Bangsawan, dan Kolonial

              Dalam struktur masyarakat feodal, paling tidak ada tiga aktor yang mempunyai kepentingan terhadap tanah, yaitu raja, kelas, bangsawan, dan rakyat. Pada masyarakat ini dilihat dari sisi pihak yang terlibat , konflik dapat diklasifikasikan menjadi konflik structural dan horizontal. Konflik structural terjadi antara masyarakat dan pihak kerajaan sebagai akibat penerapan berbagai kewajiban, sementara konflik horizontal  banyak berkaitan dengan  konflik yang terjadi antara sikap akibat kebijakan kerajaan dalam hal pancasan . Walaupun demikian, dari beberapa sumber diperoleh keterangan bahwa konflik  structural lebih dominan daripada horizontal.

              Konflik tidak hanya terjadi dalam satu struktur  kekuasaan feodal. tetapi juga terjadi dalam suatu pertentangan antara kekuasaan feodal yang masih berlaku dalam masyarakat dan kekuasaan pemerintah kolonial yang bercorak kapitalisme. Dalam satu kasus, konflik bisa terjadi  dalam konteks feodalisme, misalnya antara rakyat dan  kekuasaan feodal.

              Setelah dikeluarkannya, Undang Undang Agaria 1870, actor yang terlibat konflik mulai bergeser dengan hadirnya pemilik modal perkebunan. Banyaknya tanah yang dikuasai , terlebih lagi terjadinya pengambilan tanah- tanah penduduk untuk kemudian  digunakan sebagai perkebunan serta adanya perkebunan di sekitar atau ditengah perkampungan penduduk, menyebabkan banyak konflik antara rakyat dan pihak perkebunan.

Peradilan Agraria Kolonial

Untuk sejengkal tanah, tak gampang orang disuruh berdamai. Tak mudah orang disuruh menyerah dan mengalah(M. Tauchid 1952:17).

              Informasi mengenai upaya penyelesaian konflik sangat terbatas. Terutama pada masa prakolonial tidak diperoleh informasi yang pasti tentang bagaimana upaya penyelesaian jika konflik terjadi. Moch. Tauchid (1952) menjelaskan bahwa pada 1817 di Yogyakarta ada semacam lembaga peradilan yang disebut Pasowan Mangu yang berkompetensi untuk mengadili urusan pertanahan, baik perkara yang berhubungan dengan tanah apanage, perkara kabekelan, dan persewaan tanah. Selain itu, pengadilan ini pun menangani kasus sengketa yang terjadi antara rakyat dan pihak onderneming dan juga antara rakyat dan bangsawan. Kasus yang terjadi antara rakyat dan onderneming terutama muncul setelah banyak kaum pemodal asing perkebunan datang ketika pemerintah kolonial Belanda menerapkan Agrarische Wet 1870. Banyak tanah pengusaha onderneming berada di tengah-tengah rakyat dan sebaliknya banyak perkampungan rakyat di tengah-tengah onderneming. Banyaknya kasus yang ditangani dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Jumlah kasus sengketa pertanahan di Pasowan Mangu

Tahun

jumlah perkara

Tahun

jumlah perkara

1892

400

1910

450

1899

355

1911

510

1900

394

1912

368

1901

426

1913

284

1902

407

1914

281

1904

398

1915

244

1906

364

1916

240

1907

376

1917

139

1909

381

 

 

 Sumber : Moch. Tauchid, 1952.

              Apabila pemahaman tentang jumlah perkara yang tercantum dalam Tabel 1 tersebut dikaitkan dengan jenis sengketa tanah dan frekuensinya, yang tercantum dalam Tabel 2, terlihat bahwa penurunan ataupun kenaikan jumlah perkara sangat ditentukan oleh jenis sengketa yang berkembang.

Tabel 2. Jenis dan jumlah sengketa tanah di Pasowan Mangu

Jenis sengketa

1889

1914

pajak dan pancen

60

-

penebangan kayu

15

74

penglepasan bekel

54

16

perselisihan ke-bekel-an

51

24

kedudukan kuli kenceng

7

2

tanah pertanian

50

46

tanah pekarangan

55

54

Tanaman

23

18

Air

15

10

lain-lain

16

37

Jumlah

346

281

Sumber : M. Tauchid, 1952.

              Hal ini tentu tidak lepas dari kebijakan agraria pemerintah (kolonial) pada masa itu. Penurunan frekuensi yang mencolok dalam kurun waktu satu setengah dasawarsa (1889-1914) menunjukkan gejala bahwa sengketa tanah yang terjadi bukan disebabkan persoalan hubungan antara petani dan administrasi kepemilikan tanah dalam sistem feodal ataupun disebabkan aktivitas dalam kegiatan pertanian, melainkan disebabkan munculnya jenis sengketa baru akibat akumulasi faktor produksi dari penguasaan petani ke pengusaha onderneming.

              Dalam Tabel 2 diperlihatkan bahwa jumlah kasus sengketa tanah yang diakibatkan penebangan kayu (hutan) dan jenis sengketa lain menunjukkan peningkatan frekuensi yang cukup berarti. Hal ini merupakan proses pembukaan hutan dan lahan-lahan pertanian baru bagi usah onderneming.

              Sementara itu, penyelesaian kasus-kasus sengketa perdata yang berhubungan dengan pertanahan banyak ditemui di pengadilan-pengadilan pemerintah kolonial Belanda (Landraad). Soepomo (1982) melaporkan banyaknya kasus sengketa perdata pertanahn yang terjadi di Jawa Barat, baik menyangkut masalah hak-hak atas tanah maupun hubungan hukum penguasaan tanah.

             

 

Tags :

bonarsitumorang