Masih Hadirkah Negara Bagi Penduduknya?
Topik daripada tugas ini adalah bagaimana
negara melindungi penduduknya? Kehadiran negara dalam setiap kehidupan dan
dihubungankan terhadap UUD yang sudah ada untuk dasar bekerja pemerintah. Namun
kita harus memahami negara dan cita-cita bangsanya. Negara
merupakan bersatunya seluruh masyarakat sebagai sebuah sistem dan kesatuan di
mana mereka memiliki tujuan yang sama untuk dicapai Syarat-syarat
utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada
rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini
merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara
berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak
memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum
dapat disebut sebagai negara merdeka. Sebagai sebuah negara, Indonesia juga
memiliki aturan dan sistem yang disepakati bersama. Sebagaimana yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa tujuan yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
beradasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Semakin lama umur suatu negara dan
sudah memiliki tujuh puluh tahun mencapai kemerdekaan, seharusnya semakin besar
perhatiannya dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembang
anak-anak dalam rangka perlindungan. Perlindungan yang diberikan negara
terhadap anak-anak meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek ekonomi,
sosial, budaya, politik, hankam maupun aspek hukum. Selain itu juga negara
harus lebih peka dan memberikan perhatian yang khusus bagi tercapainya manusia
yang sesuai dengan tuntutan sebuah negara. Perlindungan anak yang bersifat
non-yuridis dapat berupa, pengadaan kondisi sosial dan lingkungan yang kondusif
bagi pertumbuhan anak, kemudian upaya peningkatan kesehatan dan gizi
anak-anak, serta peningkatan kualitas pendidikan melalui berbagai program bea
siswa dan pengadaan fasilitas pendidikan yang lebih lengkap dan canggih.
Namun hal itu terbantahkan karena
keadaan anak-anak di Indonesia masih banyak yang kurang bahkan tidak merasakan
kasih sayang negara. Untuk menjadi landasan tersebut banyak anak sekarang ini
yang harus berurusan dengan uang atau sebut saja sebagai pencari nafkah.
§ Anak
dieksploitasi oleh orangtuanya sendiri, misalnya dalam sebuah pengalaman
penulis di Simpang Pos. Masih banyak anak yang menjadi pengamen di jalanan.
Sekilas kita melihat bahwa anak tersebut masih kecil dan sewajarnya tugas
sebagai anak bukan untuk mencari nafkah.
§ Di sekitar
pintu IV Universitas Sumatera Utara juga bisa kita keadaan yang juga sering
terjadi di tempat atau jalan lain. Yakni, bahwa anak bertugas sebagai pengatur
jalan. Harapan mereka adalah diberikan imbalan berupa uang. Hal ini bisa
membuktikan bahwa anak-anak Indonesia masih ada bahkan masih banyak yang
berkecimpung untuk mencari uang.
§ Pengamatan saya
juga di jalanan sekitar kota Medan ini, bahwa anak-anak banyak yang mencari
barang-barang bekas atau bahasa Medannya pencari botot. Sambil membawa gono
sebagai tempat barang tersebut, berjalan sambil mengamati barang-barang yang
sudah tidak dipakai (barang yang sudah dibuang) yang masih mempunyai nilai
ekonomisnya.
Munculnya fenomena seperti di atas
tentu menjadi sebuah pertanyaan besar manakala pada konstitusi dasar bangsa
Indonesia diakui pelaksanaan dan menjamin hak-hak anak, namun disisi lain
permasalahan anak banyak terjadi, padahal dalam UUD 1945 Pasal 28 b ayat (2)
disebutkan bahwa “setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi”. Demikian juga hanlnya
bunyi Undang-Undang Pasal 9 No. 23 tahun
2002 “Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” Sebagai pengamat sosiologi
dan sudah mempelejari mata kuliah demograsi sosial dan kajian yang ada di
dalamnya. Bahwa pemerintah sebagai pelaksana tugas negara sudah banyak
melakukan kebijakan dan usaha dalam menangani permasalahan anak di Indonesia.
Dukungan dan saran buat pemerintah merupakan kewajiban bagi setiap orang bahkan
kelompok untuk memperbaiki kualita negeri ini. Namun, masih banyak permasalahan
yang tidak bisa diselesaikan dan kelalaian negara untuk mewujudkan cita-cita
bangsa ini. Oleh karena itu, masih banyak pekerjaan negara dan memberikan kasih
sayang yang besar terhadap anak-anak bangsa yang nantinya menjadi penerus
bangsa. Bukan hanya sebatas regulasi yang manis di bibir saja tanpa memberikan
dampak praktis secara langsung bagi anak-anak Indonesia.
Di manakah
engkau negara ketika rumah ibadah kami ditutup paksa?
Suatu fakta yang tak terbantahkan
adalah bahwa Indonesia adalah bangsa-negara yang sangat beragama. Pembuktian
itu bisa kita kihat bahwa di Indonesia diakui enam agama. Kehadiran dan
pengaruh agama tersebut, begitu nyata di dalam masyarakatnya; bahwa agama hadir
hampir di seluruh sudut dan aspek kehidupan. Hal ini dapat terjadi karena
manusia Indonesia adalah manusia beragama, sejak di kandungan ibu, lahir,
hidup, bertumbuh, berkarya, berhasil guna atau berbuah, dan sampai mati di bumi
pertiwi ini. Dengan kata lain, agama sudah menjadi unsur yang menyatu dengan
kemanusiaan manusia Indonesia. Ia sudah menjadi darah daging, sifat, karakter,
kebutuhan, hak, dan bahkan kewajiban hidup. Jadi agama sudah menjadi bagian
hidup dan mati manusia secara fisik, psikologis, sosial dan budaya. Tambahan
lagi adalah bahwa ada dukungan dan jaminan kehidupan, yaitu dari UUD 1945, yang
memberikan kebebasan kepada manusia Indonesia untuk beragama, berkeyakinan dan
mengungkapkannya. Adapun menjadi dasar aturan tersebut adalah setiap orang
bebas memeluk agama dan beriabadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggak
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali yang tertulis dalam
UUD 1945 pasal 28E Ayat 1.
Namun dalam kenyataannya kehadiran
negara dalam memberikan kebebasan terhadap kepercayaan tersebut tidak kuat.
Sehingga dewasa ini sering terjadi konflik yang mengatasnamakan agama. Bisa
kita lihat rusuh di Tolikara yang lalu dan yang terakhir yang masih hangat
dibicarakan adalah pembakaran beberapa gereja. Selain pembakaran juga bisa kita
saksikan di media sosial bahwasanya hal itu disebabkan oleh izin pendirian
gedung gereja. Sehingga hal ini rentan terjadi konflik yang menyebabkan orang
bahkan kelompok menjadi terpecah belah. Campur tangan negara secara khusus
pemerintah dalam hal ini meberikan regulasi dan permudahan bagi pendirian
tempat ibadah. Inilah salah satu kelalaian negara terhadap kebebasan beragama
bagi penduduknya.
Di manakah
engkau negara ketika rumah sebagai tempat tinggal kami hilang karena bencana
alam?
Bencana alam tidak bisa dihindarkan
dalam kehidupan manusia. Banyak hal yang terjadi di Indonesia yang bisa menjadi
bahan perhatian khusus bahwa pasca bencana alam, penduduk merasakan perbedaan
kondisi, ekonomi, budaya dan sosial. Jika dikaitkan dengan ilmu demografi
bencana alam bisa juga mempengaruhi keadaan lingkungan dan tata ruang kehidupan
manusia. Namun untuk sebagai pemenuhan analisis tugas ini, saya memberikan
penjelasan tentang hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan
mendapatkan tempat tinggal dan layak.
Kehadiran
negara dalam hal tersebut saya ambil contoh di daerah provinsi Sumatera Utara
yang pernah terkena dampak bencana alam. Salah satunya adalah beberapa tahun
terakhir, masyarakat Karo sangat merasakan dampak dari letusan Gunung Sinabung.
Banyak sekali hal yang menjadi perhatian khusus untuk mewujudkan kembali
kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak tersebut. Dalam media pemberitaan
letusan Gunug Sinabung sudah sangat meresahkan, mengganggu kehidupan layak di
daerah tersebut. Dari tempay tinggal, lahan sebagai pekerjaan, keamanan,
kebersihan lingkungan dan aspek sosial, psikologi serta permasalahan lainnya.
Kehadiran
negara dalam hal ini sangat diperlukan dan juga bisa menunjukkan realisasi
hukum yang berlaku. Sebagai bahan bandingan dan serta kebijakan yang harus
dilaksanakan pemerintah adalah UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 tertulis “ setiap
orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Saya pernah datang ke tempat
pengungsian korban letusan di Gunung Sinabung dan ambil bagian dalam
penelitian. Kehadiran negara dalam hal ini masih jauh dari harapan. Keadaan
lingkungan yang kotor, tempat tinggal yang tidak layak, tidak memiliki
lapanggan pekerjaan dan aktifitas lain yang tidak sesuai dengan harapan
masyarakatnya. Hal lain juga yang perlu diingat bahwa kejadian dan bencana alam
ini sudah lama terjadi.
Selain
itu kehadiran negara juga dibutuhkan di daerah-daerah yang terkena damapak
bencana alam, misalnya lumpur panas LAPINDO, bencana banjir, longsor dan serta
yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini adalah asap yang sudah menghantui
masyarakat Indonesia dan sangat merugikan negara. Sesuai dengan undang-undang tersebut
selayaknya negara dan wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena bencana
alam. Serta memberikan pelayana kesehatan bagi yang terkena dampak becana alam.
Kehadiran
negara dalam Pendidikan
Sudah layak dan sepantasnya bahwa
masyarakat Indonesia bisa mendatkan ilmu pengetahuan yang luas dengan cara mendapatkan
pendidikan. Askses pendidikan tersebut juga perlu diperhatikan. Dalam demografi
sosial, kesalahan dalam pendataan dan juga perumusan kebijakan pemerintah bisa
berakibat fatal terhadap kualitas dan kuantitas pendidikan di negara kita ini.
Masih sangat banyak di negara kita ini tidak mendapatkan akses pendidikan. Juga
sulit dalam mendapatkanya, hal ini diesebakan dari sumber informasi, biaya
sekolah yang tidak bisa dibiayai orang tua serta aspek lain.
Sedangkan dalam UUD 1945 pasal 31
ayat 1 dengan jelas dikatakan setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. Sudah pasti bahwa pendidikan adalah hal yang bisa dituntut bagi
negara. Kehadiran negara bisa langsung dilihat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2
dan 3 berbunyi, pasal 2 “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya, dan dipasl 3 diperkuat dengan “pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Realisasinya kebijakan dan aturan
teresebut dapat dilihat .Anak – anak yang berprestasi diberikan
beasiswa. Kebijakan BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan kebijakan lainnya. Akan
tetapi masih banyak anak-anak di Indonesia ini tidak dipedulikan oleh negara,
tidak bersekolah dan tidak mendapatkan perhatian negara.
Kehadiran
Negara bagi Penduduknya dalam Pelayanan Kesehatan
Setiap orang berhak untuk
mendapatkan kesehatan. Hak itu harus diterima dalam bentuk kebebasan
mendapatkan pelayanan kesehatan. Kehadiran negara dalam menangani kasus
kesehatan dan perlunya sebuah kebijakan untuk mendapatkan derajat kesehatan
yang lebih tinggi. Untuk itu dalam peningkatan derajat kesehatan pemerintah
sebagai pembuat kebijakan harus jeli melihat apa yang dibutuhkan rakyatnya.
Perlunya sebuah kebijakan yang membangun kesehatan masyarakatnya dari aspek
lingkungan, pelayanan kesehatan, sosialisasi untuk berperilaku sehat dan adanya
cara memudahkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Banyak masyarakat yang
mengeluh terhadap pelayanan kesehatan,
perhatian daripada petugas pelayan kesehatan masih jauh dari harapan,
masyarakat miskin masih terbentur dengan biaya kesehatan dan sadisnya lagi
adalah ketidakpedulian itu bisa menyebabkan kematian.
Sering
kita mendengar di media ada tulisan “orang miskin tak bisa sakit”. Makna yang
tersirat di dalamnya adalah keluarga yang miskin merasakan kesulitan dalam
mendapatkan akses kesehatan. Kembali lagi ke biaya dan administrasi rumah sakit
yang panjan-lebar menjadi isyarat mendapatkan pelayanan. Misalnya adalah
realita rumah sakit Haji Adam Malik Medan bahwa dalam pengamatan saya, masih
banyak pasien yang tidak mendapatkan kelayakan pelayanan kesehatan. Itu bisa
dilihat antrian panjang dalam mendapatkan akses tersebut dan masih banyak
kejanggalan yang kita lihat yang perlu untuk dibenahi.
Dalam
UUD dasar negara kita sangat jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, itu tertulis dalam pasal 28H ayat 1. Berarti
dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa setiap orang bahkan kelompok pantas dan
berhak untuk mendapatkan kesehatan.
Usaha
pemerintah layak kita berikan dukungan karena telah memberikan kemudahan untuk
mendapatkan kesehatan. Misalnya adalah program BPJS yang sudah berjalan dan
baru-baru ini sudah ada Kartu Indonesia Sehat. Namun yang perlu sekarang adalah
kebijakan itu bisa dirasakan langsung masyarakat bukan hanya sekedar bicara.
Untuk itu selain menekan terhadap pemerintah, penduduk juga perlu mengatur tata
ruang dan perilaku kesehatannya. Menjaga lingkungan tetap bersih, kebersihan
dalam rumah serta yang paling pentingnya adalah berperilaku sehat.
Kehadiran
Negara di Luar Negeri
Selain
campur tangan pemerintah dan secara luas negara, bisa juga kita amati di luar
negeri. Misalnya adalah campur tangan pemerintah dalam penyelamatan nyawa TKI
yang membuat pelanggaran hukum di negara lain. Dengan proses diplomasi banyak
TKI yang terselamatkan dan ditebus dari hukuman eksekusi mati. Kehadiran negara,
perlu kita berikan dukungan dan kejelasan hukum tenaga kerja luar negeri.
Sehingga tidak ada lagi kejanggalan bahkan permasalahan TKI yang merupakan aset
negara di luar negeri.
Pantas
juga kita berikan kehadiran negara dalam peristiwa jatuhnya Crane saat ibadah
Haji. Berita duka tersebut langsung mendapat respon dan sekaligus reaksi
pemerintah terhadap korban yang berasal dari Indonesia. Kementerian Agama dan
lembaga lain memberikan bantuan materi dan non-materi bagi korban tersebut.
Sehingga dari begitu banyaknya jumlah calon jemaah haji meninggal dunia bisa
teridentifikasi. Kehadiran negara juga bisa kita lihat dalam peristiwa perang
yang terjadi di Suriah, warga negara Indonesia yang ada di sana ditolong dan
dibawa kembali ke negara ini. \
Beberapa
hal yang ada di atas adalah gambaran tentang Indonesia. Masih banyak yang perlu
dikaji ulang, dibenahi dan harus mendapatkan keseriusan dari pihak pemerintah
dan masyarakatnya juga. Kejanggalan-kejanggalan, hak dan kewajiban harus serta
merta diwujudkan untuk bisa meraih cita-cita luhur bangsa. Akhirnya tulisan ini
akan bermanfaat secara teoritis bahkan praktis dalam pengambilan kebijakan
kependudukan. Atas kesalahan penulisan
dan kekurangan mohon diberikan saran untuk sebagai bahan pelajaran ke
depannya. Untuk menutup mantan presiden Amerika Serikat F. J. Kennedy
mengatakan “jangan pikirkan apa yang diberikan negara kepadamu tetapi
pikirkanlah apa yang kau berikan kepadanya”. Terimakasih.
Tags : Jurnal Sosiologi
bonarsitumorang
- Bonar Situmorang
- Medan
- Jakarta Selatan
- bonarsos@gmail.com
- +62852-6969-9009