-->

Agustus 10, 2018

Sejarah Terbentuknya Masyarakat Perkebunan

Terbentuknya Masyarakat Perkebunan
Pada sekitar pertengahan abad yang lalu terjadi perubahan dalam kebijakan kolonial di Hindia-Belanda. Pemerintah kian mengurangi campurtangan langsung dalam prosuksi ekonomi dan merasa cukup hanya menciptakan berbagai fasilitas untuk mendorong inisiatif swasta UU Agraria tahun 1870 yang dalam arti formal menandai berakhirnya Sistem Tanam Paksa di Jawa dan beralihnya sistem itu ke zaman liberalisme yang lebih bebas, segera menunjukkan arah politik baru ini: membuka sumberdaya alam negeri kepulauan itu bagi kepentingan modal negeri induk.

            Di Jawa langkah itu menyebabkan kian meluasnya perkebunan besar. Perkebunan di Jawa mulai dibuka di bawah Sistem Tanam Paksa pada paruh pertama abad ke-19 dan perkebunan itu terus diperluas dengan lahan yang ada sehingga merugikan produksi para petani. Dibandingkan dengan di Jawa, eksploitasi kekayaan alam di daerah luar Jawa yang berpenduduk sedikit waktu  itu bau berada pada tahap awal. Konsensi untuk penambangan mineral baru akan dikeluarkan pada dasawarsa berikutnya. Betapapun pentingnya peran pertambangan itu dalam jangka panjang kelak, arti jauh lebih penting dan langsung bagi ekonomi kolonial ialah terbentuknya masyarakat perkebunan di Sumatra Timur.

Orang pertama yang perlu disebut dalam hubungan ini ialah J. Nien Buys La Tixla di Deli pada 1863 dengan niat khusus untuk menetap sebagai pengusaha di daerah yang waktu itu hampir tak dikenal oleh orang Belanda. Dialah peletak dasar budaya tembakau yang dikemudian hari akan memasyhurkan pesisir Timur Sumatera ke seluruh dunia.

            Perusahaan yang didirikannya kelak tumbuh menjadi salah satu perusahaan perkebunan kolonial terbesar. Menurut mitos tentang petualangannya dalam buku-buku peringatan waktu didatangi perintis ini daerah tersebut nyaris kosong. Boleh dikata dengan tangannya sendiri ia megubah rimba raya yang mengelilinginya menjadi kebun tembakau yang serba rapi yang menggambarkan seperti itu tentulah berlebihan. Sudah lama dikedua sisi selat Malaka berdiri kerajaan-kerajaan kecil itu saling berusaha dan meluaskan pengaruh ke daerah pedalaman yang dihuni oleh orang Batak. Dengan begitu akhirnya lahir suatu hirearki politik. Di situ penguasa terkemuka di negeri-negeri yang lebih dulu terbentuk menjadikan kepala negeri-negeri yang kebih kecil sebagai bawahannya.

 Van Langenberg menilai bahwa struktur kemasyarakatan yang terbentuk itu tersusun lebih banyak menurut garis keluarga daripada garis teritorial. Dipuncak hirearki piramidal yang tergambar dengan jelas adalah sultan, pemimpin ustama, yang kedudukannya didasarkan pada penjelmaan identitas politik dan sosio-budaya kerajaan dalam dirinya. Di bawahnya terdapat hirearki kaum aristokrat – para anggota keluarga sultan, pejabat istana, para pemimpin daerah – yang menyandang gelar turun-temurun seperti raja, tengku, datuk dan orang kaya. Kemudian ada kelas orang biasa yang kaya yang kaya dan punya kekuasaan- biasanya pedagang dan pemimpin senior seperti ulama, kiai atau imam. Di dasar struktur feodal itu terdapat komunitas petani dan nelayan yang merupakan mayoritas terbesar penduduk (Van Langenberg 1977, 1:82)Massa rakyat merupakan istilah yangg relatif, sebab di dalam kesatuan politik yang kecil dengan batas-batas yang tidak jelas hanya terdapat beberapa puluh ribu penduduk yang umumnya berdagang. Karena selalu terjadi pergantian junjungan dan pengelompokan ulang dalam bersekutu dalam kebanyakan kerajaan Melayu yang kecil-kecil dan berstruktur longgar itu sangat rentan lalu lintas dan perdagangan di sepanjang Selat Malaka, juga dengan daerah pedalaman menjadi landasan ekonomi kerajaan pesisir yang biasanya terletak dekat dengan muara sungai. Namun sejumlah laporan dari awal abad ke-19 menunjukkan di sana sini sudah terdapat pertanian yang menetap dan bahkan budi daya bermacam-macam tanaman komersial.

Informasi yang lengkap dapat diperoleh dari laporan perjalanan. J. Anderson yang mendapat tugas dari pemerintahan Iggris di Penang untuk pergi ke seberang selat pada 1823. Petikan di bawah ini (termuat dalam Schadee 1918:29-37) dikutip dari sumber tersebut: tentang penguasa di Serdang Anderson menyatakan, “perniagaan dan pertanian berkembang di bawah pemerintahannya yang bijak”. Penduduk kawasan itu terdiri atas 3000 orang Melayu dan 800 orang Batak. Data dari daerah hulu dibawa ke hilir melalu sungai jumlah penduduk Langkat ditaksir 7000 orang Melayu dan 13.000 orang Batak. “Budi daya lada masih terus diperluas, mutunya sangat baik. Barang ekspor lain adalah rotan, lilin, polong-polongan, gambir, emas, tembakau dan beras impor. Yang diimpor adalah garam, madat, kain linen (asal Eropa dan India), barang-barang besi dan baja, perkakas dan lain-lain.

Bandar terbesar di pesisir itu berpenduduk tak kurang dari 10.000 orang “mendiami rumah yang dibangun dengan gaya Eropa yang dilengkapi dengan kursi, meja dan tempat tidur. Syahbandar ini berasal dari Deli, ia sudah banyak melakukan perjalanan dan berkunjung ke Batavia  dan ia terbiasa dengan adat dan kebiasaan orang Eropa.

Hasil utama dari Asahan adalah beras  dan prosuksinya sangat melimpah hingga Asahan pun bisa menyediakan bahan pangan ini untuk kerajaan-kerajaan tetangga. Juga lada ditanam di sana. Akhirnya kawasan Deli, yang dikemudian hari dalam percakapan sehari-hari namanya sering dipakai untuk seluruh pesisir Timur, memberikan kesan yang cukup makmur, terutama karena budi daya lada yang digarap dengan skala yang sangat besar. Ekspor lada pada 1822 mencapai lebih dari 26.000 pikul. Juga tembakau ditanam untuk diekspor. Padi, jagung, tebu, aneka jenis kacang, kapas dan sebagainya hanya ditanam untuk kebutuhan sendiri. Di kampung-kampung terdapat rumah yang besar yang kuat dikelilingi rumpun bambu dan pohon buah-buahan. Tampak banyak ayam, kambing dan sebagainya. Orang Batak yang mendiami kawasan hulu sangat banyak.

Yang dilukiskan itu adalah daerah-daerah kantung yang relatif maju yang sebagian di antaranya kembali merosot menjelang pertengahan abad ke-19. Pada waktu Niehuys datang penghasilan Sultan Deli pasti tak lebih dari 1000 dolar per tahun (Sumatera Post, 5 Mei 1993). Tetapi gambara tentang sudut terpencil Hindia yang katanya masih belantara dan untuk pertama kali dibuka oleh kaum perintis Belanda, perlu ditinjau kembali. Tetapi gambaran tentang sudut terpencil Hindia, yang katanya masih belantara dan untuk pertama kali dibuka oleh kaum perintis Belanda, perlu ditinjau kembali.

Dalam hubungan ini, yang menggelitik ialah ungkapan agak tersamar dalam literatur tentang zaman perintis bahwa Nienhuys terdampar di Deli bukan karena kebetulan melainkan karena diundang Penguasa Melayu di handscap itu rupanya mengutus seorang Arab ke Jawa untuk menarik minat perusahaan-perusahaan dagang terhadap sebagai peluang ekonomi yang dapat ditawarkan oleh kawasan itu (Lanscap adalah sebutan pemerintah kolonial untuk daerah-daerah kerajaan di Sumatera). Agen itu ditugaskan mencari pembeli 30.000 pikul tembakau bermutu sangat baik, yang menurut diproduksi penduduk Deli setiap tahun. Ia mengatakan bahwa orang yang menugaskanya bersedia memberi upah kepada siapa saja yang berminat menanam tembakau. Tetapi, Said Abdullah sendiri, si perintis yang sebenarnya, sebaiknya tidak bernasib baik. Ia ditangka karena melakukan pencurian dan penipuan (Broersma 1919. 28:9). Sebaliknya prestasi Nienhuys malah bertambah kemilau dengan ditonjolkannya suasana kumuh kawasan tempat ia membukan perkebunan. Di tengah daerah rawa yang tidak sehat terletaklah kampung Labuan yang kumuh, yang waktu itu ibu kota daerah Deli.

Hanya beberapa rumah dari kayu di kampung itu, kebanyakan dari bambu dan nibung, dan berdiri di atas tiangsetinggi tiang tiga kaki dari tanah. Di kolong pondok-pondok kecil itu menumpuk segala macam kotoran. Cara orang berpakaian jorok. Di ujung kampung berdiri istana sultan, sebuah rumah kayu besar yang dibangun di atas tiang setinggi delapan kaki dari tanah (Broersma 1919:30).

Tidak disebutkan bahwa jumlah penduduk kampung itu sekitar 2.000 orang, diantaranya 20-an orang Cina dan 100-an orang India (Pelzer 1978:33). Laporan lain menulis, golongan minoritas pedagang dan pengaruh ketatanegaraan dari Asia sudah ada berabad-abad sebelumnya (Sinar 1978:178:33).



Orang Eropa pertama yang menetap sebagai tuan kebun terpaksa hidup tanpa perlindungan dari pemerintahan kolonial.daerah-daerah di Sumatera Timur pada kurun sejarah sebelumnya secara longgar wajib membayar upeti kepada Aceh, mulai pertengahan abad yang lalu menjadi bagian dari wilayah kekuasaan-kekuasaan Siak yang letaknya agak di Selatan. Siak adalah sebagian dari kerajaan Johor di Malaka yang pada 1747n menyearahkan kedaulatannya atas Siak kepada VOC. VOC kemudian mendirikan pos di sebuah pulau di kuala sungai Siak, tapi tak lama kemudian ternyata pedagang kurang diuntungkan sehingga pemukiman di sana tidak dapat dipertahankan.

Baru pada pertengahan abad ke-19 Belanda mulai lagi melakukan persiapan untuk meberlakukan persiapan untuk memperlakukan haknya dibagian kepulauan itu. Sebelum dibuka, daerah luar Jawa tersebut harus lebih dulu dikuasai. Perluasan kekuasaan Belanda di Sumatera berlangsung dengan cara berangsur-angsur dan hati-hati, merayap dari bagian selatan dan barat pulau itu, karena pemerintahan Inggris di Malaka pun menaruh minat yang besar pada Sumatera Timur. Siak, yang pada tahun 1858 sekali lagi secara resmi mengakui kedaulatan Belanda dan bersekutu dengan Minangkabau, pada masa ini jelas sedang merosot. Petunjuknya ialah bahwa raja-raja negeri kecil di sebelah Utara tidak terlalu peduli lagi bahwa mereka adalah bawahan Siak. Sebagai bawahan Siak, seharusnya secara periodik mereka mengirimkan sebagian rakyatnya ke Siak untuk melakukan kerja rodi (Broersma 1919:25). Sebaliknya, ternyata sultan Siak pun sama sekali tak tahu lagi siapa yang bertindak sebagai wakilnya di kawasan tempat ia memperlakukan haknya. Iapun tak dapat mengukuhkan haknya dengan bukti apapun, karena semua “dokumen kerajaan” telaj hilang.

Vakum kekuasaan ino oleh Aceh dimanfaatkan untuk kembali mengukuhkan jangkauan pengaruhnya di pesisir Timur (Reid 1969:16). Deli pernah takluk kepada Aceh pada abad ke-17 dan pada 1854 peristiwa itu kembali terulang. Sedang pun menjadi kawasan yang diperebutkan.

Permukiman Melayu  di sepanjanh pesisir itu tak dapat berkembang pesat karena wilayahnya terbatas pada jalur sempit di daerah pesisir. Sementara itu, tak henti-hentinya mereka bertarung diantara sesamanya. Masing-masing raja berusaha sedapat mungkin memperluas wilayah dengan merugikan tetangga atu menarik kegiatan niaga dari bandar-bandar tetangga ke bandarnya sendiri. Jumlah penduduk kawasan yang mandiri waktu itu hanya beberapa ribu, kadang-kadang bahkan hanya beberapa ratus orang. Kekuatan raja-rajanya terlalu kecil dan kurang dapat bertahan terhadap penjarahan yang silih berganti dilakukan oleh pihak Siak dan Aceh di sepanjang pesisit Timur. Tujuan penjarahan itu tiada lain adalah mencari barang rampasan dan mewajibkan negeri-negeri kecil.penduduk yang tetap  bukan menjadi tujuan. Kukuasaan hanya dilakukan untukdapat menarik pajak atau mengambil keuntungan-keuntungan lain.

Agaknya masuk akal kalau dalam keadaan seperti itu para pemimpin lokal mencari kesempatan  memperbesar kekuasaan dan status mereka sendiri yang tentunya menyebabkan keadaan politik di wilayah tersebut semakin kacau. Penguasa tanah Deli secara khusus berupaya memperluas kekuasaan atas daerah sekeliling (termasuk kawasan Serdang dan Langkat). Suku Melayu yang semual berpusat di sepanjag pesisir, berangsur-angsur mendesak lebih jauh ke pedalaman Batak. Kehadiran kekuatan asing sangat berguna bagi penguasa lokal untuk memperluas kekuasaan,bahkan membantu upaya melepaskan diri dari ketergantungan pada para tetangga yang lebih kuat yang lebih kuat Aceh maupun Siak. Sebagai lanjutan dari taktat tahun 1858, asisten residen yang diangkat untul Siak pada tahun 1862 mengadakan perjalanan inspeksi dengan sejumlah kapal angkat menyusuri daerah-daerah di pesisir Timur yang diakui sebagai kekuatan Siak. Tujuannya adalah agar kekuatan agar kedaulatan Belanda dapat juga ditegakkan di situ. Tetapi, tidak di semua tempat sambutan terhadapnya bersahabat. Disejumlah bandar sudah berkibar berkibar bendera Ingris dan kadang-kadang bendera itu dinaikkan kembali setelah rombongan asisten residen berlalu. Ini menunjukkan betapa kuatnya ikatan komersial daerah itu dengan Pedang di mana pedagang Cina memainkan peranan yang menonjol. Kekhawatiran akan semakin meluasnya pengaruh Inggris lewat pedagang Cina itulah yang menjadi alasan menentukan mengapa Belanda menduduki pesisir timur Sumatera.

Beberapa penguasa kerajaan kecil di sepanjang pesisir dengan segara dan sukareka lalu mengadakan perjanjian politik yang mengakui kedaulatan Belanda. Beberapa kerajaan lagi baru melakukannya setelah berulang kali Belanda mengadakan pameran kekuatan militer, dengan syarat-syarat perjanjian yang akhirnya tidak begitu menguntungkan negeri-negeri itu. Karena kedudukannya tak begitu berarti, sultan Deli lebih cepat bersedia takluk pada kekuasaan Belanda. Karena itu, statusnya terhadap Siak tak ada lagi sebagai bawahan melainkan setaraf dan tuntutannya yang sangat longgar terhadap “daerah taklukan” yang berbatasan dengannya pun diakui.

Kebangkitan Deli ini merugikan penguasa Serdang dan Asahan yang lebih mandiri sikapnya. Pada mulanya mereka cenderung memihak Aceh dan baru setelah berkali-kali mendapat kunjungan dan intimidasi militer mereka mau mengubah haluan. Dengan demikian, sultan Aceh menjadi pihak yang kalah. Sia-sia ia menghalanginya untuk masuk kerajaan-kerajaan di pesisir Timur Sumatera itu ke dalam lingkup kekuasaan kolonial yang lebih besar. Belakangan pihak Belanda cukup menyesal juga, karena sedikit pun tak memperhitungkan kenyataan bahwa pada masa itu kawasan tersebut memang benar-benar masuk ke dalam lingkup pengaruh Aceh. Itulah yang kelak menjadi salah satu sebab perang berkepanjangan dengan kerajaan itu yang untuk pertama kali meletus pada 1873. Keberadaan pemerintahan tetap yang mantap menyebabkan berakhirnya pemerintahan Inggris di Sumatera Timur, kendali hal itu mendapat.

Ikatan Kerja

Dalam masyarakat perkebunan penyerahan wewenang dari pengusaha local kepada tuan kebun tidak hanya berlaku untuk tanah melainkan juga untuk hak menguasai tenaga kerja. Kenyataannya tenaga kerja itu lebih sulit diperoleh daripada tanah, sehingga dalam masyarakat perkebunan, tenaga kerja itu didatangkan dari tempat lain. Dalam suku adat melayu, memberikan kesempatan kepadatan kebun untuk memastikan agar kuli menempati kewajibannya, dan tuan kebun bisa menghukum bila kuli bermaksud mengelakkan kewajibannya (Veth 1887:168). Dalam hal ini kuli yang ingin memutuskan hubungan kerja dengan tuan kebun, dianggap melakukan pelanggaran. Tuan kebun berpegang pada anggapan bahwa menurut perjanjian 1862 kekuasAan hukum dan kepolisian berada di tangan Sultan Deli. Tuan kebun selalu mengandalkan alasan bahwa semakin rendahnya mutu para pekerja untuk menegakkan disiplin para kuli. Ada juga anggapan bawa tenaga kerja itu adalah “sampah masyarakat bangsa Cina”. Pada tahun 1873, di Deli yang sementara dibawah Siak, mendapat seorang asisten residen yang semula berkedudukan di Labuhan, tapi sejak 1879 pindah ke Medan. Residen ini memiliki kekuasaan hukum atas penduduk yang berasal dari tempat lain. Dalam hal ini Sultan Deli menerima 85.000 gulden/tahun, dan para pembesar kerajaan menerima hampir setengah dari total tersebut, sedangkan penguasa pribumi harus puas dengan jumlah yang lebih sedikit. Akan tetapi imbalan yang mereka terima berlimpah dibandingkan dengan gaji asisten residen dan kontrolir yang bertugas di daerah itu.

Di Jawa, terdapat juga peraturan hukum khusus yang sudah lebih dahulu diterapkan dibandingkan di Deli. Pada tahun 1829, para pembantu rumah tangga di Surabaya bisa dituntut apabila mereka meninggalkan majikan tanpa izin. Sistem tanam paksa yang dilakukan oleh masyarakat belanda mengharuskan penduduk daerah pertanian di Jawa melakukan pekerjaan secara kolektif lewat kepala desa, artinya tidak perlu mereka dipaksa bekerja secara perorangan. Akan tetapi peraturan ini ditentang oleh wakil-wakil sebuah aliran politik baru yang beranggapan bahwa Negara harus menarik diri dari kehidupan ekonomi dan tidak boleh mencampuri masalah hubungan antara majikan dan buruh. Pada tahun 1872, untuk seluruh kepulauan ini mulai berlaku peraturan kepolisian yang baru, yaitu bahwa buruh bisa dihukum apabila memutuskan kontrak tanpa memperhatikan tenggang waktu yang pantas atau menolak bekerja (Koeli 1918:361). 

Bila terjadi pelanggaran, maka si pelanggar harus kembali kepada majikan untuk menyelesaikan masa kerjanya sesudah ia menjalani hukuman. Dalam hal ini pemerintah dan tuan kebun bekerjasama dan terlihat kerjasamanya dari asisten residen ketiak pendapat pemerintah sama dengan pendapat tuan kebun dan mendukung usul-usul tuan kebun. Kekuatan polisi afdeling Deli hanya terdiri atas seorang mandor dan 12 orang opas. Sedangkan di daerah Langkat dan Serdang pada masa itu sama sekali tidak mempunyai kepolisian untuk menjaga kebunnya. Keamanan dan disiplin dipercayakan kepada kekuasaan Sultan sudah merosot menjadi keadaan tanpa hukum. 

Sehingga menyebabkan para kuli-kuli beraksi akibat tindakan semena-mena terhadap kuli terjadilah dendam yang mengakibatkan perampokan, pembakaran, dan pembunuhan yang dilakukan oleh gerombolan kuli tersebut. Para golongan menengah yang merupakan pemilik toko, pedagang Cina, pengelola rumah judi dan tempat madat selalu menjadi korban dendam para kuli yang sudah dipecat oleh tuan kebunnya. Tuan kebun melalukan pengamanan sendiri akibat tidak adanya perlindungan penuh dari pihak yang berwajib dengan cara mengambil tindakan yang dikenal dengan larangan untuk “Bergelandangan”, mendirikan pos-pos penjagaan dan membentuk dinas patroli. Terdapat juga peraturan bahwa setiap penduduk yang menangkap basah para kuli yang membuat tindakan perampokan dapat menangkap dan mengadukkanya pada pihak yang berwajib. Akan tetapi tuan kebun jarang menyerahkan para pelaku pelanggaran kepada pihak berwajib, tuan kebun menghukum sendiri para pelanggar tersebut dengan sesuka hatinya saja demi mempertahankan keamanan usahanya. Praktek seperti itu sudah dianggap wajar oleh publik.

Pada tahun  1873 terjadi ketidakberesan dan pemerintah harus bertindak untuk menghindarkan kerusuhan di sebuah perkebunan (Broersma 1919:73). Pada Tahun 1876, seorang anggota pengadilan tinggi dari Batavia, ditemani oleh seorang juru bahas Cina, dikirim ke Deli untuk menyelidiki sejumlah pengaduan tentang penganiayaan atas para kuli oleh beberapa tuan kebunnya. Pembelaan diri dari tuan kebun dengan cara mengatakan bahaw hal yang terjadi hanya berupa ekses, maksudnya kejadian yang tidak bisa dielakkan, karena pemerintah setempat tidak mempunyai saran untuk melakukan ketertiban. 



Tags :

bonarsitumorang