-->

September 25, 2020

KEADAAN MASYARAKAT PERKEBUNAN PADA MASA ORDE KOLONIAL

Latar belakang masalah

Indonesia adalah salah satu negara yang kaya akan aset alam dan melimpah ruah. Aset alam yang sangat menjadi primadona mulai dari zaman penjajahan bangsa Indonesia sampai masa reformasi sekarang ini adalah perkebunan. Diantara produksi perkebunan yang banyak menghasilkan terlebih pada masa kolonial yakni perkebunan teh, tembakau, hingga pada masa sekarang yang paling dikenal oleh masyarakat Indonesia itu sendiri maupun Negara lain yaitu perkebunan kelapa sawit.

Jenis-jenis perkebunan tersebut banyak terdapat di wilayah bagian Sumatera, yang dahulu dikenal dengan istilah Sumatera Timur di mana Medan sebagai pusat atau sentral besar perkebunan dan juga sebagai pusat pemerintahan. Karena tempat tersebut dianggap sebagai pusat, maka akan dilihat pengkelasan sosial yang terjadi atau stratifikasi sosial yang ada dalam kelompok-kelompok perkebunan.

Terlebih dimaksudkan juga untuk mengetahui sejarah yang terjadi pada bangsa Indonesia pada masa penjajahan oleh negara asing termasuk di dalamnya adalah negara yang berasal dari Belanda. Begitu banyaknya penindasan-penindasan yang terjadi dalam perkebunan, penindasan serta kekerasan yang semakin memiskinkan masyarakat terkhusus masyarakat pribumi pada masa kolonial tersebut. Atau dengan kata lain melihat betapa tersiksanya penduduk kelas pribumi pada waktu itu.

Rumusan masalah

Bagaimanakah keadaan masyarakat perkebunan pada masa orde kolonial?

Tujuan

Untuk mengetahui keadaan masyarakat perkebunan pada masa orde kolonial.

 Pembahasan

Perkebunan dan “Frontier”

          Masyarakat perkebunan yang terbentuk di Sumatera Timur memiliki sifat yang paling baik. Ciri-cirnya yang paling menentukan ialah dibuka kemudian, terletak di pinggrian daerah jajahan, tumbuh cepat sebagai faktor yang dominan, serta keberadaan majikan dan buruh yang bersifat sementara. Hegemoni para tuan kebun dan kekerasan yang menandai perlakuannya terhadap para kuli sangatlah menonjol untuk sistem di daerah rintisan.

Pembukaan Buitengewest (Daerah Luar Jawa) merupakan langkah penting dalam menetapkan perbatasan imperium Belanda di Asia Tenggara, yang menjelang akhir abad yang lalu sudah mendekati penyelesaian. Kedua golongan yang menjadi tenaga penggerak perkebunan itu semula boleh dikatakan seluruhnya (para majikan) atau sebagian besar (para kuli) datang dari luar tanah jajahan ini. Para pengusaha swasta berinisiatif memanfaatkan kedudukan strategis daerah yang jarang penduduknya tapi luas tanahnya untuk menciptakan cara-cara produksi baru yang tidak terpengaruh oleh struktur prakapitalis. Di samping alasan ekonomi, sejak semula telah berkaitan dengan negara.

Persaingan dengan kekuatan asing bukan hanya alasan pemerintah kolonial tergerak untuk mengisi kekosongan daerah pinggiran. Pertimbangan politik dalam negeri menjadi alasan daerah yang diperebutkan harus diduduki dan dilindungi. Dorongan untuk melakukan ekspansi disebabkan oleh padat karya Pulau Jawa. Masa petani tidak memiliki daya gerak dan ekonominya tetap mandek di tingkat yang sangat rendah. Berdasarkan hal tersebut, akan jauh lebih jika usaha infrastruktur diarahkan ke daerah luar Jawa, baik segi teknologi maupun manajemen. Para pembela jalan pikiran yang berkecenderungan kuat geopolitik itu pada abad ke-20 terus mendesakkan gagasan supaya memindahkan titik beratt upaya kolonial dari Jawa ke pulau-pulau lain di luar Jawa. Para tuan kebun yang pada akhir tahun 1860-an membuka perusahaan mereka di Sumatera Timur dapat dianggap sebagai pelopor politik ekspolitasi kapitalis. Keberhasilan usaha mereka menjadi sumber inspirasi yang penting bagi para pengikut ideologi pembangunan kolonial tahap akhir.

Ada perbedaan penting antara perusahaan-perusahaan perkebunan klasik di Amerika Latin dan daerah Karibia, yaitu bahwa industri perkebunan besar di Sumatera Timur lahir pada tahap akhir formasi kapitalis dan kolonial. Proses yang di Amerika memakan waktu beberapa abad, di Asia hanya berlangsung beberapa dasawarsa. Prinsip cara produksi yang baru itu adalah memadukan ilmu manajemen Barat dengan tenaga kerja Asia dalam skala besar. Cara produksi ini umumnya tidak disadari oleh massa tani yang sebelumnya menjadi andalan eksploitasi kolonial. Dengan hal demikian, teknologi hanya dimanfaatkan secara terbatas. Industri baru itu terpusat di kantong-kantong di pinggiran wilayah negara kolonial yang menjadi induknya.

Pada sekitar tahun 1885 mulai tampak jelas bahwa produksi tembakau di perusahaan-perusahaan perkebunan besar tidak akan bersifat sementara melainkan tetap. Maka para pengusaha dan pemerintah pun mulai melakukan modal besar-besaran yang dalam jangka panjang memang diperlukan yaitu untuk membangun jalan raya, jalan kereta api, pelabuhan, rumah-rumah sakit, kantor-kantor pemerintah, dan secara umum meningkatkan mutu fasilitas infrastruktur dan kerangka institusional yang sesuai untuk kehidupan masyarakat yang lebih teratur dan maju. Medan misalnya tumbuh menjadi kota seperti di Barat dan wajahnya menjadi lebih indah. Peradaban modern berkembang pesat dan akhirnya menyingkirkan peradaban primitif yang sebelumnya menjadi ciri Deli. Kemajuan tercermin dalam kehidupan masyarakat dan pada akhir abad ke-19 kehidupan masyarakat sudah lebih beradab dan maju.

Di antara tuan kebun yang paling awal hanya sedikit yang berhasil mempertahankan kemandirian mereka. Sesudah boom (kebangkrutan modal) pada tahun 1880-an, berlangsunglah resesi singkat pada awal tahun 1890-an yang mengakibatkan dilakukannya reorganisasi pertama dalam sistem manajemen industri kapitalis penuh. Peralihan sistem tersebut sejalan dengan digantikannya usaha yang bersifat dagang dengan usaha yang lebih bersifat industri. Budidaya tembakau kini terbatas hanya di daerah Deli dan sekitarnya, yaitu daerah yang dahulu pertama kali dibuka untuk tanaman itu. Di tempat lain di daerah itu mulai diperkenalkan jenis-jenis tanaman keras yang baru seperti karet, sisal, dan kelapa sawit, akhirnya kelak jauh lebih penting dari tembakau.

Lingkungan yang bersuasana internasional sudah ada di Deli sejak daerah itu dibuka dan tetap bertahan sesudahnya. Orientasi kepada Pantai Seberang berasal dari masa prakolonial. Ditinjau dari segi ekonomi, pada abad ke-19 hubungan di antara kedua tersebut lebih banyak dilakukan oleh pedagang Cina daripada pedagang Inggris. Belanda mulai menggarap daerah ini antara lain karena takut pengaruh Inggris akan meluas lewat kaki tangan orang Cina di negara-negara pantai di Malaya. Pada tahap awal sistem perkebunan, para agen yang merupakan golongan kunci sangat kuat pengaruhnya. Pada 1876 residen melaporkan bahwa perdagangan hampir semata-mata merupakan urusan orang Cina dan dikendalikan oleh para pengusaha yang beroperasi dari Penang dan Singapura. Pada dasarnya orang Cina memberi perhatian pada produksi agraria tetapi pemerintah tidak membiarkan orang selain para tuan kebun Eropa memasuki usaha tersebut.

Dalam berhubungan dengan Malaya kalangan Cina memainkan peranan penting. Pada masa permulaan itu semua yang diperlukan penduduk Eropa di Sumatera Timur, termasuk bahan makanan, datang dari Penang. Nienhuys tidak hanya mengambil barang dagangan dari sana melainkan juga kuli-kulinya yang pertama. Modal untuk pembukaan tanah sebagian besar diperoleh dari Stratis Settlements. Lewat jalan itu juga produksi dari Sumatera Timur memasuki pasar dunia. Pelayaran dari dan ke Deli selama bertahun-tahun berlangsung lewat Penang dan kemudian lebih sering lewat Singapura. Semula sukar sekali mencapai Sumatera Timur dari Batavia. Pelayaran ke Riau makan waktu lima hari dan itu baru lah bagian pertama dari perjalanan. Dari sana hanya sekali sebulan ada kapal menuju pelabuhan Belawan.

Campur tangan pemerintah kolonial kecil sekali peranannya di Sumatera Timur yang berkembang dinamis. Perusahaan swasta di sana mulai melakukan kegiatan dengan derajat otonomi yang cukup luas, dan berkat letaknya, yaitu di pinggiran Hindia-Belanda dibandingkan dengan daerah lain daerah itu tidak terlalu dikendalikan oleh amtenar pemerintah. Para tuan kebun berasal dari berbagai kebangsaan dan justru karena itu ikatan mereka dengan pemerintah kolonial sangat kurang. Sistem kerja disusun menurut praktek-praktek yang sudah berlaku di Malaka. Ikatan antara khalayak Eropa di Sumatera Timur dan di Malaya sangat erat, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang sosial.

Akhirnya, ciri daerah kolonisasi Sumatera Timur ialah bahwa orang ke sana bukan dengan niat menetap selamanya. Baik tuan kebun maupun kuli beranggapan bahwa keberadaan mereka di sana hanyalah sementara. Di perusahaan-perusahaan perkebunan Amerika yang lama, sebagian besar buruh dan pengusaha pun berasal dari tempat lain, namun mereka datang bukan hanya bekerja melainkan juga menetap. Di Sumatera Timur tidak demikian halnya, sama dengan masyarakat kolonial yang lain di mana terdapat perkebunan besar. Bahkan sesudah tahun-tahun pertama yang sulit berlalu, Deli tetap merupakan tempat transit bagi anggota staf kulit putih. Di sini mereka hanya ingin mengumpulkan uang sebanyak mungkin dalam waktu sesingkat-singkatnya dan kembali ke Eropa.

          Pemimpin perkebunan lebih suka selalu mengganti tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang lama harus digantikan dengan tenaga kerja yang masih segar. Tenaga kerja segar dapat membayar sendiri ongkos untuk mendisplinkannya dan tidak memerlukan banyak latihan yang dibebankan kepadanya. Tidak ada izin tinggal di luar perkebunan untuk kuli, dan upah kerja tidak mencakup tunjangan hidup untuk keluarga atau untuk kedatangan anggota keluarga yang tidak bekerja. Tuan kebun hanya menginginkan kerja terikat untuk jangka terbatas. Prinsip ini berlaku terus selama beberapa dasawarsa pertama abad dua puluh. Data tentang pesatnya pergantian pekerja hampir tidak ada. Satu sumber hanya menyatakan bahwa pergantian setiap tahun sepersepuluh dari jumlah tenaga kerja itu dikeluarkan dan diganti dengan tenaga kerja baru. Karyawan perkebunan dari tingkat atas sampai bawah hanya tinggal sementara di perkebunan. Ada yang tinggal lebih lama dari jangka kontrak tetapi bertentangan dengan keinginan mereka. Tidak ada pengaruh positif dari golongan pengusaha dan tenaga kerja dari tempat kerja atau dekat tempat kerja itu sendiri karena organisasi masyarakat di perkebunan-perkebunan besar sangat berbeda.

Plantokrasi

Plantokrasi merupakan perkebunan besar yang menggunakan manajemen produksi yang birokratis dan represif. Manajemen produksi ini terjadi di Medan sebagai markas besar di wilayah Sumatera Timur dan sesudahnya tempat itu menjadi pusat pemerintahan daerah. Hal itu membuat para tuan kebun menganggap bahwa Deli adalah ciptaan mereka yakni jaringan infrastruktur seperti jalan raya, kereta api, jaringan telepon dan sebagainya yang kesemuanya di biayai oleh perusahaan perkebunan. Sebagai pusat perkebunan pada kala itu, Medan dijiwai oleh semangat perkebunan dan keberanian, semangat kerja keras, serta tidak menyukai kelambanan dan harus aktif sehingga sejarah perkebunan sangat diresapi di wilayah tersebut.

          Perusahaan-perusahaan besar “Deli Maatschappij” menciptakan kesan yang baik dan orang di pucuk pimpinannya dipandang sebagai raja Deli. Dikarenakan perusahaan swasta tidak berkurang, oleh karena itu para tuan kebun cepat menyadari bahwa keuntungan akan berada di pihak mereka apabila mereka bersatu.

Selain tuan kebun, persekutuan yang dikelola oleh PT. di Sumatera Timur ikut serta pula kepala-kepala orang Cina dan bangsawan pribumi, yang mengambil keuntungan dari lemahnya pemerintah dan tidurnya aparat kehakiman. Seperti kepala-kepala Cina yang bertugas mendisiplinkan orang-orang setanah air mereka diperkebunan terdiri dari kalangan pedagang kelas menengah yang tinggal dikota-kota penting dan pelabuhan didaerah itu dalam jumlah besar serta bertindak sebagai agen-agen perusahaan Cina yang berpusat di Singapura dan Penang. Mereka adalah mata rantai penting dalam jaringan distribusi, baik legal maupun illegal seperti penyelundupan opium, penjualan kuli kontrak yang melarikan diri, dan pemasokan pelacur.

Pemerintah pribumi berjalan sepenuhnya dalam bayangan birokrasi kolonial. Para mantan kepala orang pribumi (pejabat pribumi) tidak begitu berperan. Walau mereka lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan kuli kebun, namun mereka tetap rendah di mata tuan kebun. Mereka menjilat tuan kebun dan mereka dapat mengadili warga sendiri apabila ada yang berani memberi tempat berteduh atau memanfaatkan tenaga kulu perkebunan yang melarikan diri.

Tuan kebun disaat ingin membeli tanah, harus tahu bahwa pejabat pribumi yang lebih rendah pun meminta bayaran sebagai imbalan atas kerja sama mereka. Pada mulanya tuan kebun mendatangi orang yang berpengaruh dikesultanan yaitu Datuk, Tengku, Sibayak, sebagai perantara dalam berhubungan dengan Sultan. Dalam kesempatan itu, ia memberikan uang pelicin dan membuat perjanjian bahwa akan ditambah 1000 dolar apabila ia memperoleh kontrak tanah tersebut. Di saat sudah mendapatkan persetujuan dari Sultan dan memberikan uang pelicin kepada Sultan, selanjutnya adalah mendatangi krani (juru tulis) Sultan yang harus menyiapkan kontrak rangkap empat dan tentu krani juga harus mendapatkan uang pelicin.

          Deli Maatschappij dikenal di Belanda sebagai sebagai perusahaan tembakau yang paling baik, maka tidak mudah seseorang diterima menjadi asisten, dan akibatnya para karyawan Deli Maatschappij menganggap diri mereka sebagai elite tuan kebun dan agak memandang rendah rekan-rekan mereka diluar perusahaan itu.Namun yang jauh lebih penting dari pemisahan status adalah perbedaan antara “junior dan senior” dalam pimpinan perusahaan. Asisten yang baru bekerja di Deli hampir tak masuk hitungan dalam pergaulan sosial, dan tak terfikir untuk bergaul secara sederajat dengan para atasan. Hubungan diantara mereka bersifat hierarkis, namun dihadapan para kuli mereka tentu memiliki adat sopan santun yang tak boleh ditinggalkan.

          Dalam masyarakat perkebunan, lelaki mendominasi staf perkebunan dari atas sampai bawah, dan juga dikalangan kuli, kaum perempuan menjadi minoritas. Dari seluruh kuli sebanyak 62.000 orang yang bekerja di Deli pada awal abad ke-20, dan hanya 5.000 perempuan, semuanya adalah orang Jawa. Kaum lelaki seluruhnya termasuk usia muda, yang biasa disebut sedang kuat-kuatnya.

Betapa rusaknya susila baik tuan kebun, kepala-kepala pribumi, maupun kuli kontrak pada waktu itu. Perempuan menjadi korban pencabulan, perempuan tinggal satu rumah dengan lelaki tanpa adanya ikatan perkawinan sehingga dengan mudah dibuang begitu saja, homoseksualitas biasa terjadi diantara orang Cina maupun lelaki Eropa terlebih dipermukiman yang tidak ada atau sedikit perempuan.

Rasialisme dan kekerasan

Superioritas orang kulit putih terhadap inferioritas di perkebunan sangat terlihat. Bagi semua pihak yang terlibat cirri khas menguasai-dikuasai tak bisa diubah lagi dan semua pendatang baru-baik tukang kebun maupun kuli-dengan cepat menyesuaikan diri dengannya. Tenaga kerja selamanya terdiri dri orang Timur yang sebagian rendah sekali statusnya. Pengawasan berada di tangan orang-orang yang sadar akan superioritas rasialnya, dan mereka semua hidup dalam tradisi patriakhat (Broersma 1919: 263).  Penilaian akan suku bangsa tertentu sangat terlihat: Orang Cina dianggap penipu besar dan brutal, orang Jawa lamban, pemalas dan pemarah, sedang orang Keling pembuat ribut dan pengotor (Westerman 1902:23), atau kekanak-kanakan, pengecut dan cenderung suka mengadu (Haarsma 1889:34).

Dalam menempatkan pegawainya pemerintah memperhitungkan konstelasi istimewa. Para dokter Jawa yang menjelang akhir abad ke-19 ditunjuk untuk merawat orang senegerinya dilarang berpakaian seperti rekan-rekannya orang Eropa. Sesuai dengan kebiasaan setempat mereka harus mengenakan pakaian pribumi. Golongan tuan kebun juga dikenal angkuh luar biasa. Namun perlu dibedakan antara mereka yang berkemauan baik dan mereka yang memang jahat.

Yang disebut pertama lebih banyak mendidik para kuli menjadi orang yang berguna. Mereka memiliki rasa tenggang terhadap kekurangan para kuli, bertindak sebagai bapak yang tegas, yang ucapannya merupakan hukum. “Sering orang menyatakan, ‘Kuli adalah kanak-kanak yang besar’ menurut saya, terlalu kurang ditekankan bahwa kalaupun benar mereka itu anak-anak yang ‘besar’, kadang-kadang tingkah mereka sangat menjengkelkan” (Dixon 1913:47)

Dalam hubungan diantara kedua belah pihak, jarak antara kuli dan tuan kebun dilunakkan oleh semacam tanggung jawab kebapaan pihak tuan kebun. Tetapi pada tipe kebun tipe yang lain jarak itu justru melebar menjadi jurang yang hampir tak terseberangi lagi. Kuli tidak memahami Bahasa Belanda. Sebaliknya anggota staf Eropa tak memperlihatkan keinginan mempelajari bahasa para kuli itu. Kalau seorang pegawai menunjukkan keinginannya untuk mempelajari bahasa para kuli, ini sama saja dengan merendahkan diri ke tingkat kuli kontrak.  Sehingga Bahasa Melayulah yang menjadi bahasa perantara yang biasa dipakai terutama dengan pengawas sebagai perantara.

Menjadi kuli kontrak di perkebunan berarti yang bersangkutan sesungguhkan diasingkan dalam dua pengertian, yaitu pertama, mereka tak diinzinkan menggunakan alat produksi dan kedua, tak dibolehkan memiliki identitas sebagai manusia. Merujuk pada laporan Rhemrev, seorang amtenar departemental menyatakan dalam advisinya kepada menteri daerah jajahan bahwa kuli di Deli hanya dipandang sebagai mesin hidup bukan sebagai manusia. Pendapat yang umum di kalangan atas orang Eropa di Deli ialah bahwa ketika menghadapi kuli dari Asia mereka hanya perlu menahan diri karena satu hal saja, yaitu karena mereka mengakui bahwa seekor binatang pun memiliki hak, bukan hak tas perlakuan yang manusiawi, melainkan perlakuan dari seorang manusia.

Rasialisme yang tak terpisahkan dari lingkungan perkebunan bukanlah akibat melainkan syarat bagi perbudakan tenaga kerja. Kontak antar ras yang berlainan warna kulit memang tak terhindarkan, justru karena itu cara-cara melakukan kontak dirumuskan dengan teliti dan harus berlangsung menurut aturan-aturan yang tertulis dengan teliti pula. Sejumlah besar penganiayaan kejam yang disebutkan oleh Rhemrev dalam laporannya bukanlah akibat pelanggaran oleh kuli di tempat kerja melainkan akibat “keberanian” mereka dalam pergaulan masyarakat. Dari perbedaan dalam menilai cirri-ciri manusia inilah terlihat mengapa rasialisme berkaitan erat dengan situasi kolonial.   

 

Iklim kekerasan

          Adanya ordinasi pada tahun 1880 yang bertujuan membwa perubahan praktek-praktek jahat (kuli kontrak) yang menjadi ciri perkebunan di wilayah Sumatra timur ternyata tidak berdampak bahkan tidak berpengaruh sama sekali terhadap perlindungan hukum kepada para kuli kontrak. Justru para tuan tanah semakin bertindak otrokasi dan memperlakukan para kuli dengan sangat buruk, bahkan berita ini sempat menembus ke dunia luar, berita ini tidak dapat ditutup-tutupi karena tindakan kekerasan merupakan cirri yang menonjol dalam industry perkebunan dan pertambangan di daerah Sumatra Timur

Kasus penyiksaan terhadap kuli kontrak semakin meruak dengan adanya kabar pemberontakan dikalangan buruh tambang Cina di Bangka, terjadi karena adannya pencapan pada mereka untuk tujuan identifikasi. Hal ini menjadi pembahasan di parleman ditambah lagi dengan adanya laporan dari pejabat cina yang memberikan izin warganya untuk menjadi kuli kontrak di Bangka merasa curiga karena tidak mendapatkan kabar mengenai kondisi para kuli tersebut. Keadaan lain mengenai kekerasan terhadap kuli kontark terjadi di Pulau Singekep (Riau) bahwa kuli disana bermatian seperti tikus, didaerah Lebong menggambarkan bahwa perlakuan penguasa terhadap kuli kontrak sangat tidak manusiawi bahkan kuli lebih memilih lari ke rimba dan aapabila kuli melakukan kesalahan maka akan disentuh dengan besi panas oleh seorang dokter dengan alasan untuk percobaan fisiologi padahal untuk memaksa mengakui kesalahan, kemudian mayat kuli kontrak yang meninggal dirumah sakit dilemparkan begitu saja ke padang ilalang. Beberapa kejadian tersebut di ceritakan oleh Van Kol yang memeperoleh informasi dari Tshdbowsy yang menceritakan kejadian yang dilihatnya di acara Kongres Kedokteran di Paris.

Pemerintahan melalui Menteri  Cremen tidak menghiraukan cerita tersebut dan menganggap Van Kol menyebarkan berita yang tidak benar, maka pada tahun 1990 kepala Departemen Kehakiman menunjuk Hoetink sebagai pejabat urusan Cina untuk melakukan inspeksi singkat di Rejang Lebong. Hoentik menyatakan bahwa direksi pertambangan telah melalukan beberapa perbaikan hanya saja masih ada keluhan mengenai sikap dokter yang apabila sedang marah maka ia akan menganiaya pasien dengan tendangan dan pukulan serta menyakiti pasien tanpa alasan. Kemudian angka kematian mencapai 37% cerita yang didengarnya bahwa tatkala mayat-mayat dicampakan begitu saja ke tanah – seperti anjing. Pada tahun 1902 Hoetlink melaporkan kunugan ke bagian Timur Hindia – Belanda tepatnya di perusahaan Soelamata yang mempekerjakan 851 kuli kontrak, namun dalam jangka waktu setengah tahun hanya tersisa setengahnya; 169 orang (20%) meninggal, 18 orang melarikan diri, 132 orang dikirim pulang dan tersisa kuli yang bertahan dengan bayaran enam sen perhari. Mereka yang bekerja kurang dari 12 hari dalam sebulan karena angka kesakitan kecil, tidak mendapat upah pada hari gajian, sebaliknya diikat pada tiang dan dicambuk. Pemerintah memiliki catatan mengenai kasus-kasus yang terjadi pada kuli kontrak : 20 cambukan rotan untuk 1194 kasus pelarian dan kepemilikan benda tajan, 15 cambukan rotan untuk 246 kasus pelarian tapi kembali lagi dengan sukarela, 10 cambukan rotan untuk 130 kasus kemalasan kerja, dan tiap harinya seorang dokter rata-rata memeriksa 4 orang kuli yang mengalami cambukan rotan. Catatan kasus kekerasan ini diakui oleh Hoetink dimana benar terjadi kejahatan tersebut, diluar jawa juga terjadi namun dengan dalil guna menegakan ketertiban dan kedisiplina. Maka dari laporan yang ada dan laporan yang diterima pemerintahan mendatangi setiap kepala daerah dan ditanyai pendapat mengenai penghapusan hukumna namun mereka tidak menyetujuinya dikarenakan caratersebut membuat orang takut dan menumbuhkan sikap disiplin dari para pekerja.

Dengan laporan serta inspeksi yang dilakukan menggambarkan bahwa kuli kontrak dianggap tak kurang kriminalnya dari pekerja paksa. Karenanya, sikap terhadap golongan kuli kontrak dipandanng hanya dengan disiplin besi saja “sampah pribumi” atau “bangsat-bangsat tak berguna” itu dapat disuruh bekerja dan terus dipekerjakan. Tiang hukuman merupakan alat pemerintah colonial untuk mendudukan kuli yang suka berontak.

 

Penguasa yang lalai

Ketika taktik menunda jawaban itu hanya sedikit hasilnya, mulailah pemerintah kolonial mencari cara pelarian dengan menggelapkan bahan-bahan yang memberatkan. Yang menarik dikegiatan ini ialah tidak adanya statistik tentang kejahatan di Sumatera Timur sejak 1897. Sebelum tahun ini, setiap nomor Koloniaal Verslag selalu membuat informasi tentang hal tersebut, dan seperti dikemukakan oleh mantan residen kooreman dalam sebuah pidatonya, angka-angka itu selalu ada, juga untuk bertahun-tahun sesudahnya. Tetapi, apa yang disingkirkannya ternyata muncul dalam pembahasan berikutnya dengan cara yang lebih terbuka. Cremer adalah mantan tuan kebun, dan sebagai politikus liberal ia membela kepentingan perkebunan-perkebunan besar di Sumatera yang termuka. Oleh karenanya, sesudah ia menjadi menteri (1897-1901). Koloniaal Verslag bungkam mengenai sisi gelap Deli.

          Pejabat suka menolak menginformasikan keadaaan di daerah jajahan dengan alasan demi kepentingan negara. Cara itu sebetulnya merupakan penolong terakhir mereka, tapi anehnya cara itu sering digunakan karenanya jumlah laporan yang tidak di ungkapkan kepada umum banyak sekali. Pihak berwenang berusaha menghilangkan kesan bahwa ada alasan untuk mengkhawatirkan keadaan perburuhan di perkebunan-perkebunan besar di sumatera timur. Vanden Brand dianggap terlalu melebih lebihkan. Dikatakan bahwa tidaklah seburuk yang digambarkan. Pernyataan yang menentramkan dilengkapai dengan argumen-argumen berikut:

1.    Betapa pun menyedihkannya berbagai kejadian tersebut, taraf jumlahnya tak berarti sama sekali jika dibandingkan dengan keadaan dahulu diperkebunan-perkebunan itu. Kooreman, mantan residen Sumatera Timur yang beberapa tahun sebelumnya pensiun, berusaha keras menunjukkan bahwa justru pada masa dinasnya telah dicapai kemajuan. Penggantinya, Vander Steenstraten, menulis surat rahasia yang sama namanya kepada menteri.

2.    Dalam mengajukan semua kritik itu harus di ingat bahwa sebagian besar kuli kontrak rendah mutunya untuk mencapai hasil yang memuaskan, mutlak diperlukan disiplin yang keras, dan dalam melaksanakan ordonansi kuli tuan kebun sudah semestinya memerlukan lebih banyak ruang gerak dibandingkan dengan para majikan yang bisa bergerak tanpa kerja paksa. Menurut Kepala Departemen Pangreh praja, cukup beralasan saran yang diajukan pada 1903 untuk mewajibkan kuli kontrak bekerja terus apabila pada masa kontraknya terdahulu mereka terbukti malas atau enggan bekerja. Dahulu, kuli yang habis masa kontraknya hanya boleh dipaksa bekerja terus karena absen lebih lama dari waktu yang sudah ditentukan gara-gara sakit, lari, atau dihukum, tetapi belakangan seorang pengusaha bisa juga memaksa kuli-kuli kontrak terus bekerja bila prestasi kerjanya tidak memuaskan (Vb.3-3-1903, No7).

3.    Ketiga, kebanyakan orang yang mengemukakan pendapatnya itu sepakat bahwa keadaan diperkebunan-perkebunan besar yang tergabung dalam deli planters vereeniging tidak memiliki keluahan apapun. Hanya di perkebunan-perkebunan kecil yang lebih terpencil dan sering kali masih berada ditangan swasta terjadi berbagai ketidakadilan yang tidak boleh diketahui orang. Dalam laporannya Hotink menyatakan, akan lebih baik kiranya bagi para kuli apabila seluruh industri pertanian di Sumatera Timur berada dibawah kontrol perusahaan-perusahaan besar (hoetink 1902 : 26) bahkan anggota parlemen dari Partai Sosialis, Van Kol, menyatakan bahwa keadaan kuli diperkebunan-perkebunan tembakau yang besar sungguh memuaskan (Handelingen Tweede Komer 21-11-1902:172) suatu ucapan yang disambut menteri Idenburg dengan rasa syukur.

4.    Keeempat, begitu masih jauh kekerasan yang mesih terjadi terutama masih diakibatkan oleh tindakan membabi buta para pengawas Asia. Para mandor Jawa dan tandil Cina sengaja bertindak keras untuk menunjukkan kekuasaan mereka. Di lingkungan negeri asalnya, kuli Cina khususnya terbiasa dengan perlakuan yag agak lain. Tegasnya, kekerasan merupakan kebiasaan sehari-hari dalam pergaulan di antara orang Asia, dan karena itu sesungguhnya kekerasan merupakan kelanjutan belaka dari praktek-praktek tradisional dan dalam hal ini orang kulit putih tidak ikut campur.

5.    Kelima, tidak dapat dibantah bahwa pemimpin perusahaan yang terdiri dari orang Eropa terkadang jug bersalah melakukan kekerasan. Biasaanya mereka melakukan sebagai reaksi terhadap propokasi atau untuk melindungi diri terhadap ancaman fisik dari pada kuli yang harus mereka pimpin. Kebanyakan hal itu terjadi di kalangan asisten muda yang belum lama berada di Deli dan tak tahu bagaimana harus berbuat dalam keadaan yang berbahaya. Dalam hubungan ini, Cremer memberi alasan bahwa dikalangan tuan kebun terdapat cukup banyak orang Jerman yang berperangai Rusia (yang terkenal kaku dan keras ala militer). Diantara orang Eropa tentu ada sejumlah kecil yang menyalahgunakan kekuasaan dan berlaku kejam. Tetapi, itu adalah bentuk penyelewengan perorangan. Kemarahan yang membabi buta yang kadang-kadang membuat meletus dikalangan kuli yang bisa dinamakan amuk dianggap disebabkan oleh ciri-ciri irasional kelompok kuli, tapi sadisme yang sering dilakukan oleh orang Eropa tak pernah dicap sebagai perilaku kolektif. Bahkan perilaku buruk perorangan itu dianggap disebabkan oleh lingkungan yang mempengaruhi orang yang bersangkutan saat itu. Pola tingkah laku tersebut dengan mudahnya disebut Tropenkolder. Bagaimanapun, unsur-unsur jahat itu hanya disebut sebagai perkecualian:

6.    Keenam, ada tuduhan dari pihak majikan bahwa pemerintaha sendirilah yang bersalahan dengan buruknya keadaan seperti disebutkan oleh aparat pemerintah, khususnya kepolisian dan kehakiman yang selama beberapa dasa warsa tidk dikembangkan secara maksimal. Sepintas lalu terkesan bahwa dengan kata-kata itu hendak dinyatakan, jika infrastruktur administratif yang lemah dikembangakan tepat pada waktunya maka praktek buruk yang kini menyebar keluar takkan pernah terjadi. Padahal, yang sebenarnya hendak dikatakan ialah bahwa pejabat pemerintah tidak cukup membantu mengendalikan tenaga kerja. Pemerintah bukan terlalu sedikit melainkan justru terlalu banyak turut campur dalam urusan diperkebunan hingga mengakibatkan wibawa pemimpin perusahaan tak dapat diperbaiki lagi. Beberapa pengacau saja unruk satu perkebunan sudah cukup untuk menyulut semangat pemberotakan. Karena mengira bahwa keluhan mereka tentang keadaan buruk mereka akan diperhatikan kontrolir maka semangat pemberontak pun meningkat. Ditinjau dari pandangan ini maka paksaan terhadap kuli sesungguhnya masih sangat kurang. Demikian juga reaksi direksi pertambangan Sumatera terhadap laporan Hoetink yang membongkar kekejian diperusahaan itu (Rejang Lebong). Jawaban direksi pertambangan ditutup demikian.

Pendapat seperti itu umum dikalangan para pengusaha. Bukan lebih banyak melainkan lebih sedikit campur tangan pemerintah yang diperlukan sistim perburuhan. Adalah keliru pendapat yang menyatakan bahwa ordonansi kuli menjadikan buruh pendatang sebagai korban yang tak berdaya. Sebaliknya, justru para majikan yang menjadi korban kelirunya pelaksanaan peraturan itu. Kurangnya kuli hanya menguntungkan kuli kontrak, dan selama keadaan ini terus berlangsung maka perlindungan hukum apa pun pada hakikatnya tidak diperlukan.

Inspeksi perburuhan unruk melindungi penerima kerja dari pemberian kerja tidak terlalu berarti di Deli, karena kuli disana menikmati perlindungan terbaik dan ideal dari kepentingan pribadi majikan. Hukum permintaan dan penawaran di Deli lebih menguntungkan penerima kerja dan tidak menguntungkan pemberian kerja. Kalaupun ada ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan maka itu justru datang dari pihak penerima kerja, jadi merugikan pihak pemberi kerja (Gedenkbock D.B.M 1925:10).

Pendirian tersebut lebih banyak dipahami daripada ditolak oleh instansi resmi yang langsung bersangkutan dengan masalah ini. Mantan residen Kooreman menyatakan , antara tahen 1884 dan 1899 hanya terjadi beberapa peristiwa pembuhunan karena ‘’sikap kurang hati-hati , oleh karenanya ia menyimpulkan, penganiyaan hanya merupakan perkecualian (Kooreman 1903an,24,56) dalam laporannya tentang Sumatera Timur  Hoetink memperingatkan agar tidak mengusik kekuasaan tuan kebun, jika tidak perlu industri pertanian pun harus dapat berkembang terus tanpa ngangguan, demi kepentingan kolonial yang lebih luas. Insiden-insiden tidaklah lebih dari penyimpangan yang menyedihkan dari ukuran dan praktek-prakteek yang telah diterima. Menurut pendapatnya, apabila kita terlalu banyak menekan pelanggaran yang sebetulnya ringan maka akan mudah sekali terbentuk gambaran yang salah tentang keadaan diperkebunan. Jelaslah Hoetink merasa mengemban tugas mengoreksi kecenderungan itu dan melawan segala kritik yang menurutnya terlalu berlebihan dari dunia luar yang kurang benar mendapat informasi.

Menteri jaerah jajahan membacakan kata-kata itu dari laporan Hoetink kepada Maajelis Rendah untuk mencoba menghilangkan kesan buruk yang telah ditimbulkan oleh Van Den Brand dengan brosurnya (Handelingen Tweede Kamer 21-11-1902:173). Tetapi, Van Den Brand bertahan dengan gigih, dan dengan publikasi-publikasinya yang baru ia menolak satu demi satu argumen yang telah dikemukakan untuk menyangkal unduhannya dan untuk menetralisasikan pendapat umum. Ia menyatakan, kejadian yang digambarkan bukan berasal dari tahun-tahun yang sudah lama berlalu melainkankan dari masa belum lama berselang. Selanjutnya dikatakan, kekejaman paling mengerikan adalah yang dilakukan oleh orang Eropa para pengawas Asia hanya melakukannya apabila mereka diperintah atasan dan sering juga dihindari oleh atasan kulit putuh.

Pernyataan Cremer bahwa terutama pada pegawai Jerman yang suka bertindak tak kenal ampun, oleh Van den Brand disebut bertentangan dengan kebenaran. Akhirnya, tak ada alasan untuk menyatakan bahwa keadaan perusahaan besar yang memiliki perkebunan langsung disekitar Deli lebih baik dari perkebunan swasta yang lebih kecil dan agak jauh letaknya. Khususnya Van den Brand membantah pendapat bahwa semua itu hanya ekses, yaitu pelanggaran atas ordonansi kuli yang apabila ada pengawasan yang lebih ketat dapat diatasi atau dapat dicegah ‘’Bertentangan dengan apa apa yang biasa terjadi apabil kita berbicara tentang undang-undang, yang salah disini bukan orangnya. Sistem lah yang salah, tak dapat dibenarkan dan tidak bermoral; ekejaman itu hanya gejala dari penyakit (Van den Brand 1904b:57)’’.

Van den Brand menyatakan, pelbagai pelanggaran itu adalah akibat logis dari ordonansi kuli, dan tanpa tedeng aling-aling ia mencela peraturan khusus mengenai hubungan perburuhan di Sumatera Timur. Dalam mengambil kesimpulan ini, ia tentu berpegang pada pengetahuannya yang mendalam tentang lapotan Mr. Rhenrev. Pada Mei 1903 pejabat pengadilan itu mendapat tugas pergi Sumatera Timur untuk menyelidiki kebenaran pernyataan tentang berbagai pelanggaran berat seperti diutarakan Van den Brand dalam brosurnya yang pertama tadi.

Dari apa yang telah ditulis oleh Rhenrev jelas benar bahwa Van den Brand tidk memutarbalikkan kebenaran. Ia pun tidak melebih-lebihkan hanya karena tidak mendapat cukup informasi maka gambarannya tentang cara-cara melakukan kekerasan kurang lengkap. Rhemrev mengakui, secara garis besar apa yang dituduhkan tersebut benar. Ia juga menyadari, tidak semua bahan yang dikemukakan itu diketahuinya. Baik kuli maupun tuan kebun tidak bersedia bercerita banyak kepadanya. Yang pertama karena takut terancam jiwanya, sedang yang kedua takut terancam kariernya. Namun, segala yang ia sempat dengar melampaui segala dugaannya semula. Rhemrev telah menemukan demikian banyak kejahatan hingga akhirnya ia memutuskan penghentian pencacatan semua kejahan itu, Karena dukungan kehakiman yang cukup, bagaimana ia pun tidak dapat mengajukan para pelanggar ke pengadilan (Rhemrev 1904:341).

Penggunaan kekerasan dan pengawasan kerja

Pada bagian ini kita membicarakan mengenai  kekersan terhadap buruh tak dapat lagi dinyatakan sebagai kekeliruan yang hanya sesekali terjadi, intimidasi hukuman badan, penjara, dan siksaan merupakan tingkat tingkat hukuman dalam pola umum praktek kekuasaan tanpa kendali yang menjadi ciri hubungan antara tuan kebun dan kuli.dengan kata lain kekerasan tidak terpisahkan dari sistem perburuhan di perkebunan besar. Faktor-faktor penentu kekerasan itu adalah sebagai berikut;

1.    Untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja, semua perintis perkebunan yang pertama diizinkan mendatngkan dari luar yang kedua harus diusahakan mendorong politariat baru untuk mencapai prestasi kerja yang mantap.adanya cara paksaan yang dipergunakan dalam proses kerja sebetulnya tak perlu dibarengi dengan kekerasan.akan tetapi dengan adanya cara tersebut menyebabkan dilakukannya kekerasan.

2.    Semua perkebunan mempekerjakan rombongan pekerja secara bergiliran dan sebagian besar melakukan pekerjaan kasar.yang akan menyebabkan harga beli seorang kuli sangat rendah, dan mereka dapat dengan mudah untuk digantikan upah yang renda yang memungkinkan dibentuknya cadangan tenaga kerja.dengan cara ini memungkinkan para majikan tak begitu memedulikan apakah kuli kurang atau lebih dari satu orang tenaga kerja begitu murah hingga pengusaha tak punya motif ekonomi untuk memperlakukan kulinya dengan baik.kerana baik pemberi dan penerima kerja hanya tinggal sementara diperkebunan maka terjedilah dehumanisasi dalam perkebunan.

3.    Sejalan dengan membesarnya skala perkebunan, berubah juga sifat industri. Cara produksi perkebunan pun berubah dari bentuk hak milik di tangan seorang tuan kebun pribadi ke bentuk manajerial dengan seorang administrator yang diangkat oleh perusahaan besar dan berkedudukan ditempat lain. Akibatnya jarak antara lapisan acak dan lapisan dasar perkebunan bertambah besar dan hubungan  diantara keduanya pun menjadi  bertambah tidak akrab.

4.    Ketika para tuan kebun muncul untuk pertama di Sumatera Utara. Pejabat pemerintah boleh dikata tak ada sama sekali. Dalam beberapa dasawarsa sesudah itu pun pembukaan tanah berjalan jauh lebih cepat dari pengembangan aparat pemerintahan. Industri swasta disana memperoleh atau lebih tepat disebut mengambil wewenang kepolisian dan kehakiman sendiri, yang ditempat lain di tanah jajahan itu tidak ada. Agar kuli dapat selalu dikendalikan, bila perlu para tuan kebun dapat menggunakan cara-cara yang sah. Dalam hal ini para pejabat daerah member bantuan dengan menghukum para kuli sebaliknya, para pejabat sengaja tidak menjatuhkan sanksi apabila para tuan kebun melanggar peraturan perburuhan.caranya dengan menyatakan bahwa pengaduan terhadap tuan kebun tidak dapat diterima, tidak mendaftar atau mengusut kejahatan yang dilakukan.mengabaikan tuduhan yang dilancarkan atau dengan membantu menyingkirkan saksi-saksi yang merugikan.

5.    Kuli pendatang yang dengan ‘suka rela’ menenda tangani kontrak tak bisa lagi membatalkannya. Sekali dipekerjakan diperkebunan, boleh dikata tak mungkin lagi ia melarikan diri. Ciri ordonasi kuli ialah dikembalikan kuli yang lari ke perkebunan, dengan perangkat hokum yang kuat.kadang kadang terjadi kuli disuruh menendatangani kontrak dengan paksa. Mereka bekerja terus-menerus diperkebunan dan terus dalam pengawasan. Mereka tidak dapat kembali ke kampung halaman dan ke keluarganya. Jadi penindasan yang dialami para kuli lebih hebat dan boleh dikatakan bersifat menyeluruh dari penindasan terhadap buruh merdeka. Lain kuli selalu merasa yakin bahwa dirinya tergantung sepenuhnya pada majikan.

Kesimpulan

Pola perkebunan yang ada di Sumatera Timur berbeda dengan yang ada di wilayah Jawa maupun Amerika Latin. Ketersediaan lahan dan tenaga kerja menjadikan Sumatera Timur menjadi wilayah sasaran kaum kolonial untuk mengembangkan usaha perkebunannya. Adap meskipun begitu kolonial Belanda bukan tanpa saingan. Mereka menghadapi saingan orang-orang Cina dari Malaya yang merupakan kaki tangan Inggris. Oleh karena itu Belanda membuat sistem manajerial yang mencegah masuknya orang Cina tersebut ke wilayah perkebunan Sumatera Timur. Kasus rasialisme terjadi sangat tinggi. Kaum buruh yang memang selalu ditempatkan pada posisi yang tidak menguntungkan (paling bawah) mendapatkan pelecehan rasial oleh kaum penguasa (kolonial). Banyak stigma negative yang dilekatkan pada kaum buruh. Bahkan ada yang menyamakannya dengan seekor binatang.

Kekerasan juga sering dialami oleh para buruh di perkebunan. Mereka mendapathukuman dan siksaan jika tidak melakukan apa yang diperintahkan dan yang diinginkan oleh penguasa. Bahkan banyak dari mereka yang lari ke hutan agar tidak lagi mendapatkan kekerasan, meskipun hal ini juga beresiko tinggi. Penguasa pun tidak luput dari kesalahan. Berbagai kesalahan yang ada mereka tutupi agar dunia luar tidak mengetahuinya. Mereka juga membantah dan membuat pernyataan yang meyakinkan dunia luar akan keberhasilan perkebunan selama ia berkuasa. Pengawasan yang ketat juga menyebabkan buruh tertekan dan tersiksa karena hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan perbuatan. Sistem kerja yang dibuat menyebabkan upah buruh menjadi sangat rendah. Para pendatang baru juga terpaksa menanda tangani perjanjian di perkebunan dengan konsekuensi akan sangat sulit untuk keluar. Majikan selalu merasa berkuasa atas buruh sehingga mereka meyakini bahwa buruh akan bergantung sepenuhnya kepada penguasa.

Saran

Dari hasil pembahasan di atas maka apa yang menimpa buruh di perkebunan saat jaman kolonial silam, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa buruh adalah aset yang sangat berharga di perkebunan.  Perlakuan buruk yang diterima buruh dapat kita jadikan sebagai pembelajaran untuk menjadikan buruh perkebunan sebagai subjek, tidak lagi sebagai objek sang penguasa. Perlakuan yang buruk hanya akan merugikan kedua belah pihak karena buruh akan merasa tertekan dan akan sangat sulit baginya untuk bekerja maksimal bagi penguasa. Oleh karena itu penguas perlu memperhatikan aspek humanis buruh agar kasus-kasus yang terjadi di masa lampau, seperti kasus rasialisme dan kekerasan tidak terulang kembali. Pengawasan tidak harus selalu disertai dengan kekerasan.

Tags :

bonarsitumorang