-->

September 26, 2020

MASALAH AGRARIA DAN POSISI PETANI

          Tanah atau sumber daya agraria lainnya dalam suatu masyarakat agraris tidak hanya menjadi salah satu faktor produksi, tetapi juga memiliki arti penting lainnya baik menyangkut aspek sosial maupun politik. Oleh karena itu, masalah tanah tidak semata-mata merupakan masalah hubungan antara manusia dan tanah, lebih dari itu, secara normatif (juga kepentingan analisis) merupakan hubungan antarmanusia. Setiap masyarakat mempunyai mekanisme masing-masing dalam mengatur hubungan antarmanusia. Implikasi dari masalah hubungan  tersebut adalah orang mempunyai hak untuk menolak orang lain menggunakan tanahnya, tanpa seizin pemiliknya. Oleh karena itu pula hukum positif atau perundang-undangan formal mengatur hubungan antarmanusia dalam hal pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah untuk menghindari terjadinya konflik dalam masyarakat.

            Tanah, dalam sistem sosial-ekonomi-politik apa pun, dianggap sebagai faktor produksi utama. Hal yang membedakan antara sistem yang satu dan sistem lainnya hanyalah bagaimana fungsi, mekanisme pengaturan, dan cara pandang terhadap tanah itu sendiri. Dalam sistem feodal, fungsi tanah lebih merupakan simbol status kekuasaan para bangsawan Tanah secara keseluruhan dimiliki kelas bangsawan, sementara petani hanyalah pihak penggarap. Dalam sistem kapitalisme, tahan dan faktor produksi lainnya merupakan mesin pencetak laba, merupakan sesuatu yang dapat mengakumulasi modal. Dalam sistem ini tanah dikuasai oleh pemilik modal, sementara petani hanya pekerja. Dalam sistem sosialisme, tanah tidak dimiliki secara pribadi, tetapi secara kolektif. Tanah merupakan alat produksi dan hasilnya digunakan secara bersama. Begitu pula dalam pendekatan (neo) populisme, tanah dianggap sebagai alat produksi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat petani. Dalam pandangan ini, tanah tidak dimiliki atau dikuasai bangsawan, negara (kolektif), atau kelas tuan tanah, tetapi dikuasi secara tersebar oleh sejumlah besar rumah tangga pertanian. Dalam sistem-sistem tersebut, tanah mempunyai nilai strategis, walaupun memiliki fungsi berbeda-beda.

            Gambaran diatas menekankan pada pemilikan maupun penguasaan tanah  merupakan faktor penting dalam setiap masyarakat, apa pun model sistem sosial-ekonomi-politik yang dianut didalamnya. Pentingnya penguasaan tanah bagi suatu masyarakat juga dapat dilihat dari slogan-slogan atau prinsip-prinsip yang hidup dan tumbuh didalamnya. Di Indonesia dikenal istilah tanah tumpah darah, yang berarti tanah atau wilayah yang harus dipertahankan dalam upaya mempertahankan eksistensi bangsa. Hampir setia daerah di Indonesia mengenal simbol-simbol ungkapan yang menyangkut masalah tanah. Di Jawa dikenal istilah sedumuk batuk senyari bumi, artinya sekecil apapun tanah yang dikuasai, keberadaannya sudah menyatu dengan petani sehingga harus dipertahankan. Dalam budaya Sunda dikenal slogan berjuang keur lemah cai, artinya berjuang untuk tanah air, kita harus mempertahankan tanah air. Demikian pila dalam budaya Batak dikenal istilah tanah, ulos nasura buruk yang berarti tanah adalah ulos yang tak pernah rusak.

            Pentingnya penguasaan tanah bagi seseorang atau sekelompok masyarakat dengan sendirinya akan mendorong munculnya upaya untuk mempertahankan hak-hak atas tanah dari setiap intervensi pihak luar. Hal ini pada gilirannya selalu menimbulkan konflik, baik konflik terbuka maupun tersembunyi. Konflik tanah tidak hanya terjai diantara pihak-pihak yang kehidupannya berkaitan dengan tanah atau terjadi pada satu komunitas tertentu, baik seringkali melebar bahakan maupun menembus batas-batas administratif suatu negara. Konflik perbatasan dua negara, perbutan suatu kawasan tertentu, dan kolonisasi merupakan suatu bentuk konflik perebutan sumberdaya agraria atau tanah. Perebutan suatu wilayah kerajaan oleh kerajaan lain dalam konteks historis merupakan salah satu bentuk konflik perebutan sumberdaya agraria. Demikian pula dalam konteks pembangunan kontemporer, konflik perebutan ruang menjadi semakin menonjol sejalan dengan pola-pola hubungan sosial-ekonomi-politik yang berkembang.

            Dalam berbagai konflik yang muncul, petani, yang kehidupannya sangat tergantung sepenuhnya pada sumber daya kehidupan sangat tergantung sepenuhnya pada sumberdaya tanah, selalu berada pada posisi yang lemah. Dalam perjalanan sejarah agraria di Indonesia, dan dibanyak negara berkembang lainnya, petani cenderung menjadi pihak yang dirugikan dalam konteks kekuaaan politik yang berlaku pada suatu waktu tertentu. Pada zaman feodal, misalnya, petani bukanlah pemilik tanah. Mereka lebih merupakan hamba yang hanya mengerjakan tanah milik para bangsawan dengan berbagai persyaratan dan kewajiban yang mengikat dan terkadang memberatkan. Pada zaman kolonial, petani pun menjadi objek pemerasan pihak pemerintah kolonial maupun pemilik modal asing. Mereka  karena diwajibkan bekerja untuk kepentingan pihak penjajah.

            Kondisi yang sama terjadi juga pada periode pascakemerdekaan. Pada awala kemerdekaan, ideologi pemikiran pada pendiri bangsa sangat memperhatikan kelas petani. Hal ini terbukti dengan adanya upaya menerapkan kebijakan penataan struktur penguasaan tanah melalui program land reform. Akan tetapi, kekuatan aktor politik lain yang menghalangi kebijakan tersebut menyebabkan keinginan kuat untuk mengangkat harkat dan derajat petani menjadi sirna. Para petani tetap berada pada posisi yang tidak menguntungkan.

            Hal yang sama terjadi pula pada periode Orde Baru. Kondisi petani hampir tidak mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Pada periode ini memang ada upaya  besar untuk meningkatkan kehidupan petani melalui program besar yaitu revolusi hijau, tetapi program ini hanya memusatkan perhatian pada hasil produksi secara keseluruhan (national aggregate) tanpa melihat distribusi hasil yang diperoleh. Demikian pula semakin maraknya eksploitasi sumberdaya alam, seperti hutan dan tambang, dalam periode ini telah menyebabkan perebutan sumberdaya antara petani yang berupaya mempertahankan hak atas tanah dan aktor lain yang mendapatkan dukungan negara. Fenomena konflik agraria pada periode ini dapat dipahami terjadi karena adanya aktifitas negara yang disebut pembangunan. Akibatnya, konflik agraria yang muncul berwujud struktural.

            Dasar pemilikan konflik struktural ini berkaitan erat dengan pola hubungan kekusaaan yang ada dalam masyarakat. Dalam kondisi kekuasaan negara yang semakin kuat, sementara kekuatan politik masyarakat semakin lemah, pola koflik struktural akan semakin menonjol. Konflik struktural antara petani melawan pemilik modal dan negara merupakan gambaran umum dari semua bagian yang akan dibahas dalam tulisan ini. Kajian struktural ini mungkin dapat memahami reaksi-reaksi dan gerakan-gerakan petani yang akan mengantarkan pembaca kepada pemahaman mengenai keaaan sosial,ekonomi dan politis.

            Perubahan sifat permasalahan tanah yang berkembang pada masa sekarang menarik untuk dikaji, terutama yang berkenan dengan hal-hal yang mendasari perubahan sifat permasalahan tanah. Pada masa sekarang, kompleksitas persoalan tanah berkaitan erat dengan permasalahan yang melibatkan bidang-bidang lain. Dapat dikatakan bahwa persoalan tanah pada masa sekarang tidak lagi terbatas pada persoalan lokal desa dan bersifat internal, tetapi sudah sangat kompleks. Permasalahan tanah telah berubah dari persoalan lokalitas desa, yang berkisar pada ketidakadilan dalam sistem bagi hasil (maro) antar pemilik tanah dan penyakap serta pesoalan pemilikan tanah yang berlebihan, menjadi persoalan eksternal politis yang lebih luas. Sistem kelembagaan desa dan hubungan-hubungan tradisional “patrom klien” yang berkembang di pedesaan-yang terbukti mampu meredam konflik-konflik agraria yang potensi bermunculan di kelas pertanian- sekarang nyaris tak berfungsi karena proses intervensi komersialisasi pertanian yang merasuk dan menggerogoti mekanisme tradisionaini. Ketika permasalahan tanah dilembagakan untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu, persoalan tanah berkembang menjadi sagat kompleks.

            Fenomena konflik agraria yang terjadi di Indonesia saat ini berkaitan dengan pendapat Scott (1989), yaitu munculya kekuasaan negara serta semakin merasuknya kapitalisme dan komersialisasi merupakan ancaman terhadap pola substensi petani. Pada gilirannya, hal ini akan menimbulkan perlawanan kaum tani. Dominasi negara dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, munculnya kapitalisme yang semakin merasuk kedalam kehidupan masyarakat masih sangat lemah, akan menyebabkan kian besarnya konflik kepentingan untuk menguasai sumberdaya agraria.

            Tulisan ini berupaya menganalisis konflik agraria pedesaan yang terjadi di Indonesia pada tiga periode, yaitu masa prakemerdekaan (meliputi masa kolonial dan prakolonial), masa pascakemerdekaan (sejak kemerdekaan hingga peralihan ke Orde Baru), dan masa Orde Baru dengan tekanan pada konflik-konflik yang melibatkan petani dan pihak-pihak lain. Walaupun demikian, bobot pembahasan lebih terfokus pada masa Orde Baru, dengan pertimbangan ketersediaan informasi yang dapat dikumpulkan. Dalam setiap periode akan dikemukakan kondisi dan kebijakan agraria, bentuk konflik yang muncul, level konflik, pihak-pihak yang terlibat konflik, dan penyelesaian konflik. Dalam bahasan kondisi dan kebijakan agraria dikemukakan  bagaimana pola-pola hubungan agraris dan kebijakan-kebijakan yang muncul pada periode itu mempengaruhi pola-pola hubungan tadi. Bentuk konflik yang dimaksud adalah manifestasi atau perwujudan konflik yang muncul, misalnya berupa perlawanan fisik. Level konflik yaitu tingkatan konflik: apakh bersifat lokal, terbatas dan tidak memiliki kaitan dengan kasus lain, atau berupa isu besar yang bersifat nasional bahkan tidak hanya menyangkut masalah tanah semata. Pihak-pihak yang berkonflik adalah pihak-pihak yang terlibat atau terkait didalam konflik. Penyelesaian konflik yang dimaksud adalah jalan keluar yang diambil, baik oleh pihak yang berkonflik maupun pihak lain dan pihak-pihak yang berwenang menyelesaiakan konflik.

            Studi ini merupakan studi data sekunder dengan sumber data dari buku-buku yang barkaitan dengan petani dan konflik agraria, laporan hasil penelitian, dan kliping koran. Untuk periode prakemerdekaan dan pascakemerdekaan, informasi yang digunakan lebih banyak bersumber dari buku-buku dan laporan hasil penelitian. Sementara itu, untuk periode pemerintah Orde Baru, gambaran konflik diperoleh dari kumpulan kliping koran.

 


Tags :

bonarsitumorang