-->

Juli 30, 2018

SISTEM ZONASI, KEMUNDURAN ATAU KEMAJUAN PENDIDIKAN?


Penerapan sistem zonasi telah dillaksanakan atas keputusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru. Teman – teman keputusan ini tentu memberikan dampak yang sangat signifikan bagi pendidikan Indonesia. Pasti penerapan suatu kebijakan akan berdampak positif dan tidak bisa dipisahkan dari dampak negatif.

Pendidikan jelas merupakan hak semua warga Indonesia. Pendidikan adalah nadinya kemajuan Indonesia ke depan. Pendidikan adalah akses terdekat yang bisa diraih masyarakat Indonesia untuk mampu bangkit dari keterbelakangan. Saya berfikir tidak satu orang pun mau pendidikannya berhenti oleh kebijakan yang tak merangkul semua masyarakat dan golongan.
SD Negeri 1 Hutagalung


Bangsa besar adalah bangsa yang memberikan pendidikan yang tiada batas bagi rakyatnya. Tahun demi tahun perubahan sistem telah dilakukan untuk perubahan pendidikan lebih baik. Tidak ada negara tidak memiliki cita – cita untuk pendidikan, karena memang dari pendidikanlah suatu bangsa mampu bersaing dengan bangsa lain.

Untuk penerapan sistem zonasi masih banyak di daerah yang tidak merata dalam hal penerapannya. Tentu hal itu merupakan tantangan Pemerintah terutama Peraturan Menteri Pendidikan mengenai kebijakan pendidikan tersebut. Selain akan berdampak terhadap pendidikan yang berkelanjutan seorang siswa setiap jenjangnya akan berdampa juga terhadap penentuan keputusan sekolah dalam penerimaan murid baru.

Fakta dan aturan yang berlaku dalam sistem zonasi akan saya jelaskan dalam tulisan ini. Mulai dari jejang Sekolah Dasar (SD), hal – hal menjadi indikator diterima seorang anak masuk ke Sekolah Dasar adalah:
Sekolah Dasar
  1.  Usia dan
  2.  Jarak rumah. Nah, untuk peraturan tingkat ini ditambahkan
v  jika usia calon sama maka penentuan berdasarkan jarak rumah
v  Namun jika usia dan jarak rumah sama maka yang menentukan adalah pendaftar yang lebih awal.
v  Pastinya tidak boleh melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama peraturan penerimaan siswa baru adalah
  1. Berdasarkan jarak rumah
  2. Nilai hasil ujian yang didapat dari Sekolah Dasar
  3. Selanjutnya adalah prestasi yang diraih baik itu akademik atau pun non – akademik yang didapatkan ketika duduk di bangku Sekolah Dasar

Untuk Sekolah Menengah Atas indikator yang penerimaan siswa baru adalah:
  1. Berdasarkan Usia calon siwa
  2. Berdasarkan nilai hasil ujian SMP
  3. Prestasi akademik dan non - akademik yang diakui oleh sekolah.

Jik indikator itu sudah dimiliki oleh siswa yang ingin mendaftar maka akan dihadapkan juga dengan persaingan antar pendaftar. Beberapa kejadian di daerah ataupun di perkotaan menghadapi tantangan kuota yang ditentukan untuk penerimaan siswa baru. Perlu diingat bahwa ketentuan zonasi  untuk pendaftar siswa baru adalah disesuaikan dengan 90% merupakan berdasarkan pada radius zona terdekat sekolah, 5 % berdasarkan prestasi sebelumnya yang sudah diraih oleh seorang siswa. Sedangkan 5% lagi adalah perpindahan domisili orangtua/wali atau terjadinya bencana alam atau bencana sosial yang tidak diharapkan.

Jadi bagaimana penentuan jarak tersebut, akan banyak tanya setiap orang tua? Apakah sudah diukur jarak rumah dari sekolah, apakah sudah ada sistem digital dan ketetapan absolut jarak rumah, apakah sekolah harus memaksa seoarang siswa setiap jenjangnya berprestasi, memiliki nilai akademik yang tinggi, juara lomba, dan apakah tidak adalagi kesempatn buat anakku jika indikator itu tidak dapat dicapai? Akan banyak pertanyaan dipikiran orang tua yang sejatinya menginginkan anaknya untuk sekolah.

Wajib diingat bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) indikato zonasi tersebut disesuaikan dengan:
  1. Domisili peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga yang terbit 6 bulan sebelum PPDB
  2. Radius zona sekolah ditetapkan langsung oleh Pemerintah Daerah dan juga disesuaikan dengan ketersedian daya tampung dan ketersediaan anak usis sekolah;
  3. Pemerintah Desa melibatkan adanya musyawarah kerja kepala sekolah dalam penetapan radius zona sekolah,
  4. Berbeda dengan daerah perbatasan, sistem zonasi disesuaikan dengan pemerintah yang saling berbatasan.

Untuk generasi sekarang untuk mendaftar sekolah saja sudah sulit dan memaksa untuk cerdas, bersertifikat baik akademik dan non – akademik.  Padahal jamanku mendaftar sekolah tidak menjadi halangan. Dulu tantangan utama adalah keterbatasan ekonomi keluarga. Untuk sekarang siswa harus dihadapkan dengan kemampuan akademik dan non – akademik, jarak, dan usia.

Jika kita punya keluarga yang tidak diterima di sekolah karena kebijakan tersebut menginginkan adanya sosialisasi peraturan tentang zonasi, jika pemerintah yang bernaung untuk pendidikan diam dan tanpa solusi maka di situ letaknya pendidikan bukan lagi bicara tentang kebebasan. Sebelum melakukan kebijakan pemerintah wajib membangun sekolah jika suatu daerah lebih dari zonasi yang ditetapkan, karena daerah di Indonesia bukan hanya kota, melainkan ada kabupaten, kecamatan, desa, bahkan dusun, bahkan ada daerah yang terpencil. Jika zonasi tetap dilakukan, akan ada asumsi saya bahwa daerah maju akan maju dan daerah terpencil akan semakin terpencil dalam pendidikan.


Pendidikan adalah hal semua masyarakat, sistem adalah produk dari akademik. Sejatinya akademik bisa menjawab tantangan akademik, bukan melahirkan masalah bagi dirinya sendiiri. Semoga pendidikan Indonesia semakin baik ke depan. Buat adik – adiku yang belum dan bahkan masih berjuang dalam tahap penerimaan siswa baru, yakinlah bahwa persoalannmu akan terjawab.


Tags :

bonarsitumorang